KALTENG.CO-Target pemerintah untuk mewujudkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) pada Januari 2027 mendatang kembali memicu skeptisisme publik.
Ketidaksiapan infrastruktur dasar serta ketidakseriusan para pemangku kepentingan (stakeholders) disinyalir menjadi akar penyebab utama kebijakan ini berpotensi menemui jalan buntu untuk kesekian kalinya.
Sejak pertama kali didorong pada tahun 2016, penegakan regulasi truk obesitas ini kerap mengalami penundaan. Ketidakjelasan peta jalan (roadmap) dari pemerintah hingga saat ini kian memperkuat keraguan dunia usaha dan pengamat transportasi.
Rekam Jejak Gagalkandung dan Ketidakjelasan Roadmap
Pengamat Transportasi dari Inisiasi Strategis Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menyoroti rekam jejak penerapan regulasi Zero ODOL yang terkesan maju-mundur tanpa hasil konkrit.
“Banyak stakeholder terkesan tidak serius urus Zero ODOL karena sejak tahun 2016 selalu gagal diterapkan,” tegas Deddy pada Selasa (11/8/2026).
Meskipun pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi aturan ini pada awal 2027, dokumen maupun roadmap transisi yang konkret dan terukur hingga kini belum pernah dipaparkan secara transparan kepada publik. Hal ini memicu pertanyaan: Apakah penundaan ke tahun 2027 sekadar mengulur waktu, atau memang diiringi persiapan matang?
Dilema Wacana Insentif Truk Listrik dan Kesiapan Ekosistem
Di sisi lain, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa penanganan ODOL tidak boleh hanya bersandarkan pada penegakan hukum (law enforcement) secara kaku.
Pemerintah merencanakan pendekatan transisi agar aktivitas logistik nasional tetap berjalan lancar melalui:
-
Insentif Peremajaan Armada: Bantuan/keringanan bagi perusahaan logistik yang mengganti armada agar sesuai standar keselamatan.
-
Truk Logistik Listrik: Dorongan penggunaan armada berbasis baterai untuk mendukung agenda dekarbonisasi sektor transportasi.
Mengapa Truk Listrik Dinilai Kurang Realistis?
Menanggapi wacana tersebut, Deddy Herlambang menilai insentif untuk truk listrik dalam konteks armada logistik berat justru berpotensi sia-sia. Karakteristik angkutan barang di Indonesia menuntut jarak tempuh hingga ribuan kilometer hingga ke pelosok dan daerah perintis.
Tantangan Utama Truk Listrik Logistik:
[Jarak Tempuh Ribuan Km] VS [Keterbatasan SPKLU Luar Kota Besar]
“Ekosistem kendaraan listrik belum siap. SPKLU saat ini hanya ada di beberapa kota besar itu pun masih terbatas. Bila truk listrik perlu SPKLU tentunya infrastrukturnya belum siap dan perlu waktu lama bila memang serius,” jelas Deddy.
Angkutan Multimoda: Solusi Ideal yang Terbentang Biaya Double Handling
Untuk mengurangi ketergantungan pada moda darat (truk), penggunaan angkutan multimoda—kombinasi kapal laut dan kereta api dengan truk sebagai angkutan pendukung (feeder)—adalah skema paling ideal.
Namun, kendala utamanya terletak pada biaya operasi. Penggunaan moda terintegrasi ini memicu ongkos pengangkutan yang membengkak akibat biaya bongkar muat ganda (double handling).
“Memang paling ideal itu pengangkutan logistik utama menggunakan angkutan kereta api sebagai role model multimoda dengan kapal, lalu transfer ke kereta api baru feeder-nya menggunakan truk. Tapi mahal karena double handling,” ungkap Peneliti Senior Instran tersebut.
Urgensi Intervensi Pemerintah
Agar dunia usaha mau beralih dari truk ke jalur kereta api atau kapal, intervensi pemerintah dalam bentuk subsidi angkutan feeder atau tarif moda kereta logistik sangat krusial. Tanpa adanya insentif tarif, pengusaha logistik akan terus memilih truk ODOL sebagai cara termurah mengejar efisiensi efisikal.
Porsi Biaya Logistik Indonesia dan Peringkat LPI ASEAN
Persoalan truk ODOL berbanding lurus dengan efisiensi sistem logistik nasional. Berdasarkan data Bank Dunia, Logistics Performance Index (LPI) Indonesia tercatat berada di skor 3,0.
Skor ini menempatkan Indonesia di posisi yang memprihatinkan: ketiga terbawah di kawasan ASEAN, hanya berada di atas Kamboja dan Laos.
| Indikator Logistik | Kondisi Indonesia | Target / Standar Ideal |
| Porsi Biaya Logistik dari PDB | 14,2% – 23% | ~8% |
| Skor LPI (Bank Dunia) | 3,0 (Posisi 3 Terbawah ASEAN) | Regional Leader (Singapura/Malaysia) |
Tingginya porsi biaya logistik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ini pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir, yang memicu tingginya harga kebutuhan pokok masyarakat secara keseluruhan.
Penerapan Zero ODOL pada Januari 2027 mendatang bukan sekadar urusan menekan angka kecelakaan lalu lintas atau mencegah kerusakan jalan raya. Kebijakan ini merupakan kunci reformasi sistem logistik nasional.
Tanpa adanya roadmap yang jelas, kesiapan infrastruktur pendukung, dan subsidi konkret untuk angkutan multimoda, target Zero ODOL 2027 dikhawatirkan hanya akan menjadi janji regulasi berulang yang kembali gagal di lapangan. (*/tur)