NANGA BULIK, kalteng.co – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra memanggil sejumlah pengusaha SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau guna mencari solusi bersama. Pemanggilan itu adalah respons cepat Pemerintah Kabupaten Lamandau terkait banyaknya keluhan masyarakat atas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lamandau.
Rapat membahas kelancaran distribusi dan disparitas harga BBM kali ini, sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Rizky Aditya Putra dan turut dihadiri Sekretaris Daerah, M Irwansyah, kepala OPD terkait, para camat dan kepala desa, serta pengusaha SPBU.
Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, bahwa pelaksanaan kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya baru berjalan sekitar 30 persen, dan belum berjalan optimal.
Bupati menegaskan bahwa persoalan BBM merupakan masalah krusial, sebagaimana kebutuhan pangan dan energi, sehingga harus dikawal bersama.
“Evaluasi juga harus dilakukan untuk melihat apakah kondisi di lapangan disebabkan kelangkaan atau masih kurang tegasnya pelaksanaan kebijakan,” kata Bupati.
Dalam rapat tersebut, pihaknya juga memerintahkan para camat untuk mendata kebutuhan riil masyarakat sebagai dasar penanganan distribusi BBM yang lebih tepat sasaran.
Beberapa poin hasil kesepakatan tersebut diantaranya, Pemerintah Kabupaten Lamandau kembali memperkuat pengaturan distribusi sekaligus menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertalite di masing-masing kecamatan, dengan besaran menyesuaikan kondisi dan jarak distribusi.
“Untuk wilayah Kota Nanga Bulik dan sekitarnya serta Kecamatan Sematu Jaya ditetapkan sebesar Rp13.000 per liter, sementara wilayah kecamatan lainnya berkisar Rp14.000 hingga Rp17.000 per liter sesuai desa. Ketentuan HET mulai berlaku 15 Agustus 2026,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah desa akan menerbitkan surat penunjukan bagi agen penyaluran BBM di desa, sementara pemerintah kecamatan dan desa melakukan pendataan kebutuhan masyarakat.
Penggunaan barcode juga disesuaikan dengan plat nomor kendaraan dan berlaku setiap hari pukul 08.00–14.00 WIB.
“Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, agar distribusi BBM lebih tertib, harga terkendali, dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata,” pungkasnya. (luk/aza)