← Kembali ke https://kalteng.co/

Bukan Cuma Yaqut, KPK Ungkap Ratusan PIHK dan 25 Orang Ini Terlibat Korupsi Kuota Haji!

https://kalteng.co/ • 11 August 2026 14:45
Bukan Cuma Yaqut, KPK Ungkap Ratusan PIHK dan 25 Orang Ini Terlibat Korupsi Kuota Haji!

KALTENG.CO-Pengusutan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024 terus mengungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan.

Praktik penyimpangan ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, melainkan juga disinyalir menjadi ajang bancakan bagi puluhan pihak dari pelbagai latar belakang.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. Dari angka tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga secara pribadi menerima keuntungan sebesar Rp 4,8 miliar.

Namun, temuan jaksa menegaskan bahwa aliran dana haram ini mengalir jauh lebih luas. Terdapat sedikitnya 27 pihak—terdiri atas 25 individu dan 2 entitas korporasi—yang tercatat ikut memetik keuntungan finansial dari penyalahgunaan wewenang tersebut.

Aliran Dana Masif ke Ratusan PIHK dan Koperasi

Sektor terbesar yang diuntungkan dalam polemik kuota haji ini berasal dari unsur korporasi. Keterlibatan agen perjalanan dan penyelenggara ibadah haji khusus disinyalir menjadi muara utama perputaran dana bernilai fantastis.

 Penyalahgunaan kuota haji tambahan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan calon jamaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun, mengingat jatah kuota resmi dialihkan demi keuntungan komersial pihak-pihak tertentu.

Rincian 25 Perorangan yang Diduga Turut Diuntungkan

Dalam berkas dakwaan KPK, muncul deretan nama individu dari berbagai latar belakang yang diduga turut menikmati kucuran dana haram baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat (USD).

Berikut adalah rincian nominal yang diterima 25 perorangan tersebut berdasarkan dokumen penuntut umum:

No. Pihak Penerima Keuntungan yang Diterima
1 Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) USD 5.233.800 & Rp 330.000.000
2 Amaludin Wahab USD 602.600
3 Ridwan Kurniawan USD 512.500 & Rp 250.000.000
4 Shihabul Muttaqin USD 493.400
5 Rizky Visa Abadi USD 475.000 & Rp 50.000.000
6 Abdul Muhyi USD 308.500
7 Hud Rifky Assegaf USD 130.000
8 Ahmad Taufik USD 126.200
9 Hafidz USD 94.600
10 Muzaki Kholis USD 84.500
11 Bambang Sutrisno USD 80.000
12 Iyah Nuryah USD 70.000
13 Dodi Suhada USD 59.500
14 Bukhari Yusuf USD 56.000
15 Farid Aljawi USD 52.500
16 Anjas Asmara USD 30.000
17 Tauhid Hamdi USD 20.000
18 Ali Maki USD 19.600
19 Roy Kurniawan USD 18.500
20 Rahmat Wildan USD 7.000
21 Ma’ky Abdul Soleh USD 5.000
22 Badrussalam USD 4.500
23 Tamau USD 3.000
24 Adam Fakih Mukoddam USD 3.000
25 Muhammad Zaki Yamani Rp 353.600.000

Langkah Hukum KPK

Pengungkapan deretan nama dan korporasi ini menjadi landasan kuat bagi penyidik KPK untuk terus mendalami proses persidangan. Pihak lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku utama, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) secara maksimal dari seluruh pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli