PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengingatkan seluruh pemilik maupun pengelola hotel, losmen, guest house, homestay, vila, hingga tempat penginapan lainnya agar memenuhi kewajiban melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di tempat usahanya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
?Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian guna memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia dapat terpantau secara optimal. Pelaporan dilakukan secara daring melalui aplikasi APOA yang telah disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga prosesnya lebih cepat, mudah, dan efisien.
?Melalui sosialisasi yang disampaikan di media sosial resminya, Kantor Imigrasi Kobar mengajak seluruh pengelola penginapan untuk berperan aktif mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif. Partisipasi masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa penginapan, dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.
?Imigrasi Kobar juga menyediakan panduan registrasi dan penggunaan APOA melalui kode QR yang dapat diakses oleh para pengelola penginapan. Dengan demikian, proses pelaporan tamu warga negara asing dapat dilakukan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
?Selain itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat melalui akun media sosial @imigrasikobar, layanan telepon 0813-5125-0005, maupun surat elektronik kanimkobar@gmail.com.
?Melalui langkah tersebut, Kantor Imigrasi Kobar berharap kesadaran dan kepatuhan para pemilik maupun pengelola penginapan semakin meningkat sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan humanis demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kotawaringin Barat. (pra)