PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Indonesia (Asperindo) Kalimantan Tengah mempertanyakan kejelasan penerapan layanan lini 2 kargo di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Pelaku usaha berharap pihak pengelola bandara memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai regulasi, konsep pelaksanaan, hingga urgensi kebijakan tersebut.
Plt Ketua DPW Asperindo Kalimantan Tengah, Ahmad Faiz, mengatakan pihaknya telah mengikuti sosialisasi awal terkait rencana penerapan lini 2 kargo. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme maupun dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami sempat mengikuti sosialisasi penerapan lini 2 kargo. Kami juga mempertanyakan bagaimana konsep pelaksanaannya, namun sampai sekarang belum mendapatkan penjelasan,” ujar Faiz, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengiriman barang di Bandara Tjilik Riwut telah berjalan melalui mekanisme yang sudah diterapkan. Karena itu, Asperindo mempertanyakan alasan mendasar diterapkannya jalur layanan baru tersebut.
Menurut Faiz, sebelumnya pihak bandara juga sempat menyampaikan rencana menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas regulasi dan alur implementasi lini 2 kargo secara lebih rinci bersama para mitra usaha.
Namun, sebelum pertemuan tersebut terlaksana, pihak bandara justru menerbitkan surat Nomor API.23002/PR.03.01.04/2026/PKY-B tertanggal 9 Juni 2026 tentang implementasi lini 2 kargo yang menetapkan PT Indonesia Aviation Cargo sebagai pengelola resmi layanan lini 2 berdasarkan kerja sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia.
“Kami merasa penunjukan ini merupakan bentuk kurangnya keterbukaan pihak bandara kepada mitra yang selama ini sudah berkegiatan di lingkungan bandara,” tegasnya.
Mitra berharap Membuka ruang dialog untuk menerima masukan dan evaluasi bersama sebelum aturan diberlakukan secara penuh, serta Mendesak manajemen bandara memberikan transparansi penuh terkait dasar hukum dan skema biaya/operasional lini 2 kargo.
Sementara itu, Manajemen Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya menegaskan kesiapan membuka ruang diskusi seluas-luasnya terkait rencana implementasi layanan lini 2 kargo yang dijadwalkan mulai berlaku pada 10 Agustus 2026.
General Manager KC Bandara Tjilik Riwut I Made Darmawan melalui Kepala Departemen Komersial, Togi Kristian Sinaga, mengatakan penerapan layanan lini 2 telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat regulasi yang melarang keberadaan layanan lini 2 kargo di bandar udara.
“Untuk kejelasan regulasi, tidak ada regulasi yang melarang eksistensi lini 2. Selama ini kami telah melalui langkah-langkah yang tetap memperhatikan prinsip GCG yang berlaku,” ujar Togi, Sabtu (25/7/2026). (bam)