KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Upaya penataan kawasan perkotaan demi menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Thosibae Limin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas yang mulai menata para pedagang di kawasan Pasar Jalan Mawar, Kuala Kapuas.
Menurut Thosibae, langkah penataan ini merupakan momentum penting untuk mentransformasi kawasan tersebut menjadi pusat perdagangan yang lebih aman, rapi, dan representatif bagi masyarakat luas.
“Penataan ini bukan bertujuan untuk melarang atau menghambat mata pencaharian para pedagang. Fokus utamanya adalah mengatur aktivitas perdagangan agar berjalan lebih tertib dan saling menguntungkan, baik bagi pedagang maupun pembeli,” tegas Thosibae, Selasa (7/6/2026).
Utamakan Pendekatan Persuasif dan Komunikasi Humanis
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas tersebut mengimbau Pemkab Kapuas agar mengedepankan pola penertiban yang komunikatif. Pendekatan persuasif dinilai sangat krusial untuk mencegah terjadinya gesekan di lapangan serta membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan para pelaku usaha kecil.
Ia menekankan bahwa menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik sesuai peruntukannya memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Keberadaan pedagang yang menggunakan lokasi tidak semestinya selama ini kerap memicu kemacetan arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan para pengunjung pasar.
Meski demikian, penyelesaian masalah tersebut harus tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Wajib Siapkan Solusi Relokasi Layak
Guna memastikan penataan berjalan berkeadilan, Thosibae mendorong pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi konkret bagi pedagang terdampak. “Pemerintah perlu menyediakan tempat berjualan yang layak, strategis, dan legal. Jangan sampai proses penataan justru mematikan roda perekonomian warga yang bergantung pada aktivitas perdagangan di Pasar Jalan Mawar,” jelasnya.
Beberapa poin penting yang disoroti untuk kesuksesan penataan kawasan pasar ini antara lain:
• Komunikasi dua arah: Membuka ruang dialog antara instansi teknis dan asosiasi pedagang.
• Kepastian tempat: Menyediakan fasilitas relokasi yang memiliki kepastian legalitas dan akses pembeli yang memadai.
• Pemberdayaan berkelanjutan: Mengintegrasikan penataan dengan program pembinaan UMKM daerah.
Kolaborasi Demi Pusat Perdagangan yang Berkelanjutan
Keberhasilan penataan ruang publik di Kuala Kapuas membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen—mulai dari pedagang, pengelola pasar, aparat penegak hukum, hingga masyarakat konsumen. Kesadaran untuk mematuhi aturan tata ruang akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Thosibae berharap penataan Pasar Jalan Mawar dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan kawasan yang tertib, aman, dan bersih, Pasar Jalan Mawar diproyeksikan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi lokal Kabupaten Kapuas di masa mendatang. (yud)