SITUBONDO – Masyarakat Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, sempat dihebohkan oleh kabar penangkapan empat perangkat Desa Dawuhan yang diduga terlibat praktik judi online (Judol). Keempat oknum aparatur desa berinisial AT, Sy, Sf, dan NH tersebut dilaporkan sempat diamankan dan dibawa oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Minggu (22/6/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, keempat oknum tersebut menduduki posisi strategis di pemerintahan desa. Mereka masing-masing menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), serta dua orang lainnya sebagai Kepala Dusun (Kasun).
Dari informasi yang dihimpun awak media Pasca-penangkapan, Kepala Desa (Kades) Dawuhan dilaporkan langsung bertolak menuju Mapolda Jatim pada malam yang sama. “Pak Tenggi (Kades) malam itu juga langsung menyusul ke Polda dan semua perangkat yang terlibat kasus judol hingga sekarang masih aktif menjabat,” ungkap salah satu sumber lokal kepada media, Jumat (26/6/2026).
Fakta mengejutkan sampai saat ini 4 perangkat Desa Dawuan masih aktif menjabat di pemerintahan Desa tentu ini menimbulkan kesan jika perilaku tersebut dibiarkan dari pemdes maupun kecamatan
Bang Don Ketua Tim investigasi LPK Jatim sangat menyayangkan perilaku para pamong desa yang dinilai gagal memberikan teladan baik kepada warga. Perbuatan ini jelas melawan hukum dan mencoreng nama baik pribadi, keluarga, institusi pemerintah desa.
Bang Don juga menyayangkan tidak ada langkah atau tindakan dari pemdes bahkan pihak kecamatan pun terkesan membiarkan dan dianggap selesai karena menurut camat suboh para pelaku yang diamankan sudah dipulangkan ke esokan harinya. Menurutnya semestinya ada tindakan karena ini menyangkut etika moral seorang pejabat bukan malah dibiarkan.