KALTENG.CO-Perjuangan panjang seorang aktivis muda asal Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan, dalam mengurus sertifikat tanah milik almarhum ayahnya yang hilang akibat bencana gempa dan tsunami Palu 2018, memuncak pada kecaman keras terhadap birokrasi pertanahan.
Selama lebih dari tiga tahun—sejak 2023 hingga 2025—proses penggantian sertifikat tersebut terus berbelit-belit di bawah kepemimpinan tiga era Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Hadi Tjahjanto, Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Nusron Wahid.
Irfan mengaku dipersulit oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah dengan alasan klasik: arsip buku tanah tidak ditemukan.
Menderita Kerugian Ratusan Juta dan Terpaksa Jual Rumah Warisan
Dampak birokrasi yang lambat serta dugaan keterlibatan oknum mafia tanah membuat Irfan menderita kerugian immateriil hingga ratusan juta rupiah. Demi membiayai proses pengurusan yang berjalan bertahun-tahun hingga ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN di Jakarta, ia bahkan terpaksa menjual rumah warisan milik mendiang ayahnya.
Kasus ini sempat dibawa ke Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota DPR RI Dapil Sulteng, Longki Djanggola. Kala itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan jajarannya sempat menyatakan data fisik sertifikat tersebut tidak tercatat dalam arsip kementerian.
Terbukti Ada Kelalaian: Buku Tanah Akhirnya Ditemukan
Dinamika baru terungkap melalui surat balasan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Palu tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Kepala Kantah Kota Palu, Susetyo Nugroho.
Setelah dilakukan penertiban arsip, pihak Kantah Kota Palu akhirnya menemukan dokumen Buku Tanah Hak Milik Nomor 00081 Kelurahan Duyu (Surat Ukur Nomor 4043/1994, luas 13.572 m² atas nama Baso Rustham Effendy) yang sebelumnya diklaim hilang.
Terungkap bahwa dokumen tersebut sebenarnya ada, namun terjadi pencatatan nomor hak ganda sehingga disesuaikan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 04516 Kelurahan Duyu.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 1 September 2025 yang ditandatangani Irjen Dr. Dalu Agung Darmawan, juga menurunkan tim audit investigatif yang menyatakan permohonan sedang dalam proses penyelesaian.
Meski kelalaian arsip terbukti, korban mengaku sangat kecewa karena oknum yang diduga terlibat tidak dijatuhi sanksi tegas, dilaporkan justru mendapat promosi jabatan, serta belum ada permohonan maaf resmi dari kementerian.
Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria dan Sanksi Pidana Oknum
Menanggapi carut-marut tata kelola pertanahan ini, Muhammad Fithrat Irfan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Reforma Agraria menjadi Undang-Undang guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bukan aturan hukumnya yang salah, tapi sumber daya manusia yang ada di dalamnya bobrok penuh dengan kecurangan. Mereka memperkaya diri dengan cara menindas rakyat,” tegas Irfan, Rabu (16/9/2026).
Ia berharap regulasi baru Reforma Agraria memuat aturan sanksi yang jauh lebih berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat serta sanksi pidana tanpa pandang bulu bagi oknum internal maupun eksternal yang bermain sebagai mafia tanah.
Mengakhiri keterangannya, Irfan menyampaikan kritik tajam terhadap kepemimpinan kementerian yang dinilainya sering sekadar memberikan janji manis (lip service). Ia menegaskan Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang jujur, tegas, berani, serta berpihak pada keadilan sosial. (*/tur)