← Kembali ke https://kalteng.co/

Kasus Suap HGB Summarecon: KPK Telusuri Potensi Keterlibatan Menteri Nusron Wahid

https://kalteng.co/ • 16 September 2026 10:20
Kasus Suap HGB Summarecon: KPK Telusuri Potensi Keterlibatan Menteri Nusron Wahid

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dari delapan tersangka, empat di antaranya disinyalir merupakan orang kepercayaan sang menteri.

8 Tersangka Korupsi HGB Summarecon Bogor

Keempat figur yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid tersebut meliputi:

  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq

  • Arif Sugiyanto alias Gus Arif (Mantan Bupati Kebumen)

  • Erwin

  • Muhammad Fakhry

Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari jajaran birokrasi Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta, yakni:

  1. Lampri (Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)

  2. I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)

  3. Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon)

  4. Rizal Pahlevi (Pihak Swasta)

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada rangkaian bukti dan keterangan saksi yang berhasil dihimpun tim penyidik.

“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti yang diamankan oleh penyelidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Taufik menambahkan, Nusron Wahid tidak ikut diamankan saat OTT berlangsung karena keterbatasan prosedur hukum waktu 1×24 jam. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru seiring perkembangan penanganan perkara.

Konstruksi Perkara dan Aliran Uang Suap Rp1,5 Miliar

Kasus ini bermula dari upaya pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon Bogor yang sempat tertahan akibat sengketa tanah antara pihak ahli waris pemilik asal dan pihak pengembang.

Dalam prosesnya, tersangka Erwin yang diduga bertindak sebagai perantara meminta imbalan (fee) sebesar Rp2 miliar. Pihak PT Summarecon kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

KPK Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar dalam Berbagai Valuta

Dalam rangkaian OTT dan penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai dengan total nilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar beserta sejumlah barang bukti elektronik.

Salah satu lokasi penyitaan signifikan berada di kediaman tersangka Arif Sugiyanto. Di lokasi ini, petugas mengamankan beberapa koper berisi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah:

  • Rupiah: Rp31,86 miliar

  • Dolar Amerika Serikat (USD): $2.611.500

  • Dolar Singapura (SGD): $1.974.500

  • Riyal Arab Saudi (SAR): 910

  • Ringgit Malaysia (RM): 981

Selain itu, penyidik mengamankan penyitaan uang tunai tambahan dari kediaman Rizal Pahlevi (Rp896 juta), kediaman Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I (Rp8 juta), serta kediaman I Sontang Coin Manurung (Rp49,5 juta).

Saat ini seluruh barang bukti telah disita oleh penyidik KPK guna penyempurnaan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli