← Kembali ke https://kalteng.co/

Penggerebekan Barak di Pahandut, Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Beserta 38 Paket Sabu

https://kalteng.co/ • 16 September 2026 10:06
Penggerebekan Barak di Pahandut, Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Beserta 38 Paket Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci keberhasilan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika.

Seorang pemuda berinisial MA (26) tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah bangunan barak di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2026) sore.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 38 paket siap edar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11 gram.

Kronologi Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang masuk ke pihak kepolisian pada siang hari.

Masyarakat melaporkan adanya indikasi transaksi narkoba yang intensif dilakukan oleh terduga pelaku di sekitar kawasan permukiman Gang Tirta.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB, tim kami langsung menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif di lapangan. Begitu posisi terduga pelaku dipastikan berada di lokasi, petugas bergerak cepat menyergap barak tersebut,” ujar AKP Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya.

Temuan Puluhan Paket Siap Edar dan Barang Bukti Lain

Saat dilakukan penggeledahan tempat tertutup dengan disaksikan pengurus lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas rapi. Barang haram tersebut disembunyikan dalam satu plastik klip besar yang dilapisi dua plastik klip sedang.

Di lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang ditemukan di atas lantai barak, antara lain:

Terduga pelaku MA mengakui secara langsung di hadapan petugas bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukum

Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok di atasnya maupun pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, MA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Yonika. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli