← Kembali ke https://kalteng.co/

Berkas Tahap Satu Diserahkan ke Kejaksaan, 3 Tersangka Karhutla di Palangka Raya Menanti P-21

https://kalteng.co/ • 15 September 2026 16:34
Berkas Tahap Satu Diserahkan ke Kejaksaan, 3 Tersangka Karhutla di Palangka Raya Menanti P-21

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polresta Palangka Raya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi berbeda. Ketiga perkara tersebut kini memasuki tahap penting setelah berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, dua perkara tersebut masing-masing terjadi di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, serta Jalan Marina Permai II Ujung Kompleks Flora Pratama, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

“Dalam penanganan perkara karhutla ini, ada tiga tersangka dari dua lokasi kejadian yang berbeda. Masing-masing perkara sudah dilakukan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Andiyatna.

Perkara pertama terjadi pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga. Dalam perkara ini, polisi menetapkan AL (34) dan WW (41) sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pembakaran tumpukan kayu dan sampah plastik di area pekarangan belakang rumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembakaran tersebut kemudian menyebabkan api menjalar ke lahan gambut. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 20 meter x 50 meter atau sekitar 1.000 meter persegi.

Pihaknya juga menemukan fakta bahwa lahan sebelumnya dibersihkan dan dipotong menggunakan parang, kemudian dibakar setelah material yang dibersihkan dalam kondisi kering.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pembakaran di lokasi tersebut. Api kemudian membesar dan menjalar ke lahan gambut. Barang bukti yang diamankan berupa korek api gas, senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran,” ujarnya.

Sementara perkara kedua terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Marina Permai II Ujung Kompleks Flora Pratama. Dalam kasus ini, polisi menetapkan RJ (44) sebagai tersangka. Kebakaran bermula dari api di tumpukan sampah di area pekarangan yang kemudian merambat ke lahan kosong di belakang rumah.

Kobaran api sempat membesar akibat kondisi tumbuhan dan pepohonan yang kering serta hembusan angin. Warga kemudian meminta bantuan pemadam kebakaran setelah melihat api mulai membakar lahan kosong.

Luas lahan gambut yang terbakar diperkirakan sekitar 10 meter x 20 meter atau 200 meter persegi. Polisi mengamankan satu korek api gas merek Value serta abu dan arang sisa pembakaran.

“Untuk perkara yang di Jalan Marina Permai II Ujung, penyidik juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Fakta-fakta di lapangan menjadi dasar dalam proses penyidikan terhadap tersangka,” jelasnya.

Andiyatna menegaskan, ketiga tersangka diproses menggunakan ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga dapat membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara karhutla tetap berjalan hingga tahap berikutnya.

“Berkas perkara untuk kasus tersebut sudah memasuki tahap satu dan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa dan penetapan P-21 apabila berkas dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli