← Kembali ke https://kalteng.co/

Sudah 2 Kali Masuk Penjara, Politikus Golkar Fahd Arafiq Kembali Kena OTT KPK

https://kalteng.co/ • 15 September 2026 15:39
Sudah 2 Kali Masuk Penjara, Politikus Golkar Fahd Arafiq Kembali Kena OTT KPK

KALTENG.CO-Nama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq (Fahd Arafiq), kembali mencuat dalam ranah hukum penindakan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Fahd dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar dugaan praktik suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026).

Penangkapan ini makin menegaskan rekam jejak kelam Fahd dalam perkara korupsi di Indonesia. Pasalnya, sebelum terjaring operasi senyap terbaru ini, Fahd tercatat sudah dua kali menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara akibat kasus korupsi beruntun.

Kronologi OTT KPK dan Dugaan Skandal HGB

Dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Selain Fahd Arafiq, jajaran pejabat instansi pertanahan hingga pihak swasta turut ditangkap.

Beberapa figur kunci yang terjaring OTT ini antara lain:

  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.

  • Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.

  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Fahd Arafiq masuk dalam daftar pihak yang diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," 
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Operasi ini disinyalir berkaitan erat dengan proses pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Dari lokasi penindakan, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang dikemas rapi di dalam sejumlah boks, kardus, serta koper.

Catatan Dua Kasus Korupsi Fahd Arafiq Sebelumnya

Sebelum tersangkut dalam skandal ATR/BPN, Ketua DPP Partai Golkar ini memiliki riwayat panjang dalam penanganan perkara tipikor oleh lembaga antirasuah.

1. Kasus Suap DPID (2011–2012)

Kasus hukum pertama yang menyeret Fahd bermula dari pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011.

Pada 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Fahd dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Fahd terbukti menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar agar mengupayakan alokasi dana DPID untuk tiga kabupaten di Aceh (Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah).

2. Korupsi Pengadaan Al-Qur’an dan Laboratorium MTs (2017)

Setelah bebas, Fahd kembali berurusan dengan penyidik KPK pada 2017 terkait proyek di Kementerian Agama (Kemenag) TA 2011–2012.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Fahd terbukti menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah—di antaranya nominal Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar—dari pihak pengusaha.

Suap ini bertujuan memenangkan PT Batu Karya Mas pada pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi untuk pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an.

Status Hukum Terbaru

Usai merampungkan masa pidana keduanya, Fahd kembali aktif mengemban jabatan dalam kepengurusan struktur DPP Partai Golkar.

Meskipun keterlibatannya dalam OTT pengurusan HGB Summarecon di Bogor telah dipastikan oleh pihak KPK, lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum serta detail peran Fahd dan 16 orang lainnya yang ikut diamankan. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli