PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Kebijakan pembelajaran daring tersebut berlaku selama tiga hari, yakni 14–16 September 2026. Keputusan ini diambil menyusul hasil pemantauan kualitas udara pada 11, 12, dan 13 September 2026 yang menunjukkan kondisi udara di Kota Palangka Raya masih berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan perpanjangan PJJ merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan polusi udara.
“Keputusan ini diambil setelah memperhatikan hasil pemantauan kualitas udara di Kota Palangka Raya pada tanggal 11, 12, dan 13 September 2026, yang menunjukkan kondisi ISPU masih berada pada kategori BERBAHAYA, sehingga memerlukan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik,” ujar Jayani, Minggu (13/9).
PJJ Diperpanjang untuk Lindungi Kesehatan Siswa
Jayani menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yang telah diterbitkan Disdik Kota Palangka Raya. Perpanjangan PJJ merujuk pada Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko paparan udara tidak sehat terhadap anak-anak, sekaligus memastikan hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran tetap terpenuhi. “Kebijakan ini bertujuan mengurangi paparan udara tidak sehat sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara optimal,” tegas Jayani.
Di tengah kondisi kabut asap dan polusi udara yang masih mengganggu, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menempatkan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas.
Disdik Kota Palangka Raya akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebagai dasar evaluasi kebijakan pembelajaran berikutnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keputusan terkait pelaksanaan pembelajaran tetap menyesuaikan kondisi lingkungan dan kebutuhan perlindungan peserta didik.
“Dinas Pendidikan menegaskan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik tetap menjadi prioritas utama, serta akan terus melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara,” pungkasnya. (aza)