← Kembali ke https://kalteng.co/

Duo Koruptor Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

https://kalteng.co/ • 14 September 2026 14:58
Duo Koruptor Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

KALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Senin (14/9/2026). Selain hukuman pidana badan, Ade juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap terkait pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan.

Penerimaan Uang Suap Rp 11,4 Miliar dari Pengusaha

Perkara suap ini melibatkan penerimaan dana senilai Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang puluhan miliar tersebut diberikan untuk mengondisikan agar pengusaha tersebut mendapatkan komitmen paket pekerjaan proyek di Pemkab Bekasi.

Atas tindakannya, majelis hakim membebankan hukuman finansial dan administratif tambahan kepada terdakwa, antara lain:

Sang Ayah, HM Kunang, Turut Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus korupsi proyek di Pemkab Bekasi ini juga menyeret ayah kandung Ade Kuswara, HM Kunang. Dalam amar putusan terpisah, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada HM Kunang.

Hukuman terhadap HM Kunang tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain penjara, HM Kunang dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Pelanggaran Pasal Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan fakta persidangan, baik Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang terbukti melanggar ketentuan hukum pidana:

Putusan Pengadilan Tipikor Bandung ini menegaskan langkah penegakan hukum terhadap praktik suap dan pengondisian proyek pemerintahan di tingkat daerah. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli