KALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Senin (14/9/2026). Selain hukuman pidana badan, Ade juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap terkait pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan.
Penerimaan Uang Suap Rp 11,4 Miliar dari Pengusaha
Perkara suap ini melibatkan penerimaan dana senilai Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang puluhan miliar tersebut diberikan untuk mengondisikan agar pengusaha tersebut mendapatkan komitmen paket pekerjaan proyek di Pemkab Bekasi.
Atas tindakannya, majelis hakim membebankan hukuman finansial dan administratif tambahan kepada terdakwa, antara lain:
-
Uang Pengganti: Ade diwajibkan membayar uang pengganti senilai total Rp 11,4 miliar. Karena terdakwa telah mengembalikan sebagian dana, sisa kewajiban yang harus dibayarkan menjadi Rp 10,4 miliar.
-
Sanksi Penyitaan Aset: Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi, aset milik Ade Kuswara akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Apabila harta benda yang disita belum mencukupi, pidana tambahan berupa dua tahun penjara akan diberlakukan.
-
Pencabutan Hak Politik: Majelis hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun. Dengan sanksi ini, Ade tidak diperkenankan dipilih maupun memilih dalam jabatan publik selama masa hukuman tersebut berlaku.
Sang Ayah, HM Kunang, Turut Divonis 4 Tahun Penjara
Kasus korupsi proyek di Pemkab Bekasi ini juga menyeret ayah kandung Ade Kuswara, HM Kunang. Dalam amar putusan terpisah, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada HM Kunang.
Hukuman terhadap HM Kunang tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain penjara, HM Kunang dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Pelanggaran Pasal Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan fakta persidangan, baik Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang terbukti melanggar ketentuan hukum pidana:
-
Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
-
Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan Pengadilan Tipikor Bandung ini menegaskan langkah penegakan hukum terhadap praktik suap dan pengondisian proyek pemerintahan di tingkat daerah. (*/tur)