← Kembali ke https://kalteng.co/

Karhutla Kalteng: KLH Segel 6 Perusahaan, 2.684 Hektare Lahan Terbakar

https://kalteng.co/ • 14 September 2026 14:01
Karhutla Kalteng: KLH Segel 6 Perusahaan, 2.684 Hektare Lahan Terbakar

KALTENG.CO-Langkah tegas diambil Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam merespons maraknya musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebanyak 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi resmi disegel setelah terbukti ditemukan titik api di area konsesi milik mereka. Total luas lahan terdampak kebakaran di seluruh wilayah konsesi tersebut mencapai 27.333,79 hektare.

Langkah penyegelan ini menjadi komitmen kuat pemerintah dalam mengendalikan fenomena karhutla serta menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi kemarau dan ancaman cuaca ekstrem,” ujar Jumhur Hidayat.

Sebaran Wilayah Penindakan: Pulau Kalimantan Terparah

Dari total 50 perusahaan yang dijatuhi sanksi penyegelan, mayoritas pelanggaran ditemukan di Pulau Kalimantan. Sebanyak 36 badan usaha di Kalimantan terbukti membiarkan area konsesinya terbakar dengan luasan mencapai 23.634,72 hektare.

Kalimantan Barat mencatatkan jumlah penindakan tertinggi dibanding wilayah lainnya. Berikut rincian penindakan di wilayah Kalimantan:

Sementara itu, untuk wilayah Pulau Sumatera, KLH melakukan penyegelan terhadap 14 badan usaha dengan total area konsesi terbakar mencapai 3.699,07 hektare. Sebarannya mencakup:

Polri Tetapkan 138 Tersangka Pertanggungjawaban Karhutla

Penanganan hukum atas kasus karhutla ini tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga perorangan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menetapkan 138 tersangka dalam berbagai kasus kebakaran lahan.

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, dari total tersangka tersebut:

  1. 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.

  2. 19 orang sisanya diduga terkait dengan pembakaran akibat unsur kelalaian.

Penerapan Prinsip Strict Liability dan Sanksi Hukum

Menteri Lingkungan Hidup memaparkan bahwa penegakan hukum bagi pelaku usaha berlandaskan pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak.

Dengan prinsip ini, setiap pemegang izin konsesi secara otomatis memikul tanggung jawab penuh atas setiap insiden kebakaran yang terjadi di area kekuasaannya, tanpa memandang apakah kebakaran itu dipicu oleh kesengajaan maupun kelalaian.

Sanksi bagi korporasi yang melanggar tidak berhenti pada proses penyegelan dan administratif belaka. Pelanggar juga berhadapan dengan ancaman pidana hingga penuntutan perdata berupa ganti rugi materiil dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.

“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Jumhur.

Sebagai langkah antisipasi berlanjutnya karhutla, KLH mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat maupun pemilik izin konsesi agar menghentikan total penggunaan metode pembakaran dalam aktivitas pembersihan lahan (land clearing), terutama selama periode siaga karhutla berlangsung. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli