PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perpanjangan masa tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Palangka Raya hingga 8 Oktober 2026 diminta dibarengi penguatan penanganan di lapangan. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan perpanjangan status tersebut jangan hanya menjadi langkah administratif. Tambahan waktu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kecepatan, kesiapsiagaan, dan efektivitas penanganan Karhutla.
Menurutnya, ancaman Karhutla masih serius sehingga seluruh unsur penanggulangan harus mempertahankan kesiapsiagaan pada level maksimal. Setiap laporan titik api harus segera ditindaklanjuti agar tidak meluas, terutama apabila berada di sekitar kawasan permukiman.
“Dengan perpanjangan status hingga 8 Oktober ini, kita sangat berharap Pemko mampu menunjukkan langkah penanganan yang jauh lebih terukur dan efektif,” tegas Subandi, Selasa (8/9).
Ia meminta Pemko Palangka Raya menggunakan masa perpanjangan tersebut untuk mengevaluasi berbagai kendala dalam penanganan sebelumnya. Wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi juga perlu mendapatkan pengawasan lebih intensif.
Selain kesiapan personel, Subandi menyoroti pentingnya memastikan seluruh sarana dan prasarana pemadaman dalam kondisi layak digunakan. Sejumlah persoalan klasik seperti keterbatasan personel, minimnya peralatan, sulitnya sumber air, serta dukungan operasional bagi petugas harus segera dicarikan solusi.
“Jangan sampai kita hanya mengulang pola yang sama. Apa pun yang menjadi kendala pada penanganan sebelumnya, mutlak harus segera dievaluasi dan dibenahi selama masa perpanjangan ini,” sorotnya.
Subandi menilai keberhasilan penanganan Karhutla tidak dapat diukur dari banyaknya kegiatan yang dilakukan pemerintah. Indikator utamanya adalah kemampuan menekan jumlah dan luasan kebakaran serta mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
Rentetan Karhutla, lanjutnya, telah berdampak terhadap kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan serta aktivitas warga. “Indikator keberhasilannya harus jelas. Masyarakat hanya ingin melihat kabut asap mereda, titik api bisa dikendalikan sepenuhnya, dan aktivitas mereka kembali normal,” papar Subandi.
Untuk mencapai target tersebut, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Pemko, BPBD, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat. Koordinasi serta arus informasi mengenai titik api harus berlangsung cepat sehingga respons menuju lokasi dapat dilakukan tanpa keterlambatan.
Di sisi lain, Subandi memastikan DPRD Kota Palangka Raya akan tetap menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mengawal penggunaan anggaran selama masa tanggap darurat Karhutla. “Anggaran yang tersedia harus benar-benar difokuskan untuk kebutuhan penanganan Karhutla secara efektif di lapangan, bukan sekadar untuk mengejar serapan atau pelaksanaan kegiatan formalitas belaka,” pungkasnya.(aza)