PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara berkala bagi satuan pendidikan di tengah kondisi kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang masih melanda wilayah setempat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa penerapan sistem pembelajaran di setiap sekolah akan disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan peserta didik tetap menjadi prioritas.
Menurut Fairid, Pemko Palangka Raya menggunakan sejumlah indikator dalam menentukan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun PJJ. Indikator tersebut meliputi data dashboard pemantauan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara, jarak pandang, serta parameter lainnya.
“Indikatornya tadi dashboard, ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara), kualitas udara, jarak pandang, dan lain-lain,” kata Fairid saat memberikan keterangan, Minggu (13/9/2026).
Ia mengatakan, telah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya untuk segera menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala sekolah. Disdik juga diminta terus memantau perkembangan kualitas udara secara berkala sebelum menentukan status operasional pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan.
PJJ Disesuaikan dengan Kualitas Udara
Fairid menegaskan, penerapan PJJ bukan berarti siswa diliburkan. Kebijakan tersebut merupakan upaya memindahkan kegiatan belajar dari ruang kelas ke rumah guna mengurangi risiko paparan polusi udara akibat kabut asap.
“Jadi PJJ ya bukan meliburkan, tapi PJJ. Itu sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” ujarnya.
Fairid menjelaskan, penerapan PJJ di Palangka Raya bersifat situasional dan fleksibel. Apabila kondisi udara memburuk hingga mencapai tingkat yang tidak sehat atau membahayakan kesehatan, sekolah dapat memberlakukan pembelajaran jarak jauh.
Sebaliknya, jika kualitas udara membaik dan dinilai aman bagi peserta didik, pembelajaran tatap muka di sekolah dapat kembali dilaksanakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik dari dampak kabut asap Karhutla.(aza)