← Kembali ke https://kalteng.co/

Balapan Liar dan Curanmor Diantisipasi, Polisi Sisir Jalanan Palangka Raya

https://kalteng.co/ • 14 September 2026 12:47
Balapan Liar dan Curanmor Diantisipasi, Polisi Sisir Jalanan Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aktivitas balapan liar hingga kejahatan jalanan menjadi perhatian Satlantas Polresta Palangka Raya. Patroli pun digencarkan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di sejumlah ruas jalan dalam Kota Palangka Raya.

Patroli dilakukan personel Satlantas Polresta Palangka Raya mulai pukul 16.00 WIB. Sejumlah kawasan yang dinilai perlu mendapat perhatian menjadi sasaran pemantauan petugas. Personel bergerak menyusuri kawasan Jalan RTA Milono, Bundaran Kecil, Jalan Adonis Samad dan sejumlah ruas jalan di sekitarnya.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap munculnya aktivitas balapan liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto mengatakan, patroli dilakukan untuk memastikan situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif.

“Dari hasil patroli yang dilakukan, para personel di lapangan melaporkan bahwa belum ditemukan adanya aktivitas balapan liar maupun gangguan kamseltibcar lainnya, dengan situasi lalu lintas yang terpantau aman, lancar dan kondusif,” jelasnya, Senin (14/9/2026).

Meski belum menemukan balapan liar, personel tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi jalan dan aktivitas masyarakat. Patroli juga menjadi upaya pencegahan agar potensi gangguan tidak berkembang menjadi masalah keamanan.

Selain mengantisipasi balapan liar, kehadiran polisi di sejumlah ruas jalan juga diarahkan untuk mencegah aksi kejahatan jalanan. Pemantauan dilakukan sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana yang dapat menyasar pengguna jalan maupun masyarakat.

“Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli