KALTENG.CO-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan pentingnya standar moral dan perilaku bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Guru diminta tidak hanya fokus pada penyampaian materi pelajaran, tetapi juga konsisten menunjukkan etika dan adab yang baik dalam lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan arahan tersebut merespons sorotan publik terkait figur guru laki-laki yang berpenampilan kemayu dan mengenakan riasan wajah saat mengajar.
“Saya sekali lagi sering kali menekankan bahwa guru itu tidak sekadar menjadi agen pembelajaran, tapi juga agen peradaban,” ujar Mu’ti, Sabtu (13/9/2026).
Empat Kompetensi Utama Guru Menurut Undang-Undang
Mu’ti yang juga pimpinan PP Muhammadiyah tersebut mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut menetapkan empat kompetensi mutlak yang wajib dimiliki oleh setiap pendidik:
-
Kompetensi Akademik: Penguasaan materi pelajaran secara mendalam.
-
Kompetensi Pedagogik/Profesional: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
-
Kompetensi Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif.
-
Kompetensi Moral: Sikap, kepribadian, dan etika pembentuk karakter.
Menurutnya, peran pembentukan karakter bangsa jauh melebihi penyerapan materi di kelas. Efek dari contoh tindakan seorang guru memberikan dampak yang lebih mendalam pada perkembangan mental siswa.
“Guru itu harus menjadi teladan tidak hanya dalam mereka berperilaku, tapi juga dalam mereka melaksanakan tugas-tugas sebagai pendidik. Pengaruh keteladanan itu jauh lebih kuat daripada transfer pengetahuan,” tegasnya.
Evaluasi Penanganan dan Wewenang Sanksi
Menindaklanjuti kasus viral tersebut serta berbagai laporan masyarakat terkait pelanggaran etika pendidik, pihak kementerian akan melakukan pendalaman lebih lanjut di lapangan.
Mengenai potensi sanksi administratif maupun disiplin, Kemendikdasmen menyerahkan proses evaluasi tersebut kepada instansi pemerintah daerah terkait sesuai basis kewenangan operasional.
“Soal ada sanksi dan tidak, saya kira semuanya nanti dikembalikan kepada pemerintah daerah, karena di dalam pembinaannya guru-guru itu ada pada pemerintah daerah,” pungkas Mu’ti. (*/tur)