← Kembali ke https://kalteng.co/

Usut TPPU Mantan Bupati Kukar, KPK Dalami Aliran Uang Rp 3,5 M: Sejumlah Pengurus PSI Terseret!

https://kalteng.co/ • 11 September 2026 15:02
Usut TPPU Mantan Bupati Kukar, KPK Dalami Aliran Uang Rp 3,5 M: Sejumlah Pengurus PSI Terseret!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman mendalam atas penyitaan uang senilai Rp 3,5 miliar yang diamankan penyidik pada Februari 2026.

Uang tunai tersebut disita dalam kerangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Dalam perkembangan proses hukum terbaru, lembaga antirasuah tersebut juga mendalami nama politikus Ahmad Ali serta menelusuri secara terstruktur keterlibatan pihak-pihak terkait guna mengungkap skema pergerakan dana hasil tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara.

Penelusuran Aliran Dana dan Penyitaan Uang Rp 3,5 Miliar

Langkah penyitaan dana miliaran rupiah ini bermula dari keyakinan kuat tim penyidik bahwasanya aset berupa uang tunai tersebut bersumber langsung dari praktik rasuah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penelusuran aliran dana terus diintensifkan guna mengurai dari mana uang berasal dan ke mana saja alokasi penggunaannya disalurkan.

Pernyataan Resmi KPK: “Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/9/2026).

Penyidik berupaya merekonstruksi peta pergerakan uang secara menyeluruh. Pengusutan tidak terbatas pada penerima akhir semata, tetapi mencakup seluruh mata rantai transaksi yang memfasilitasi tindak pidana gratifikasi tersebut.

Modus Pungutan Fee Batu Bara per Ton dan Keterlibatan Korporasi

Perkara yang tengah diusut KPK ini berkaitan erat dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dihitung berdasarkan volume produksi pertambangan batu bara di wilayah Kukar. Sistem fee diduga ditarik berdasarkan hitungan per meter ton batu bara yang diproduksi dan didistribusikan.

Dalam pengkaji terbarunya, KPK menemukan fakta bahwasanya praktik korupsi ini tidak hanya digerakkan oleh individu, melainkan melibatkan entitas bisnis secara aktif dan sistematis.

Alasan Penetapan Tersangka Korporasi

  1. Peran Aktif dan Terstruktur: Korporasi diduga secara sengaja menciptakan skema untuk menyalurkan gratifikasi kepada penyelenggara negara demi kelancaran bisnis.

  2. Bukan Sekadar Perbuatan Individu: Keterlibatan perusahaan mengindikasikan adanya kebijakan internal yang mendukung terjadinya tindak pidana.

  3. Optimalisasi Asset Recovery: Penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi strategi legal KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset perusahaan.

Strategi Follow the Money dan Pengusutan Jalur Hauling

Guna membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya, KPK mengandalkan metode pencarian jejak keuangan atau follow the money. Pendekatan ini berfokus melacak kemana aliran dana mengalir, siapa saja penikmatnya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Selain aspek keuangan murni, penyidik menaruh perhatian khusus pada fasilitas pendukung operasional tambang, yakni jalan angkut (hauling) batu bara.

[ Site Batu Bara ] ---> ( Fasilitas Jalan Hauling ) ---> [ Dermaga / Tongkang ]
                                 ?
                     ( Didalami KPK: Pungutan Fee 
                       & Volume Tonase Asli )

Penyidik memeriksa skema penyediaan jalan hauling dari lokasi konsesi pertambangan menuju dermaga (jetty), termasuk tata cara pungutan serta kesesuaian data tonase (load) batu bara yang diangkut. Pengawasan pada jalur distribusi ini dianggap krusial karena di area inilah pemotongan fee per ton batu bara disinyalir kuat terjadi sebelum diekspor atau didistribusikan ke wilayah lain.

Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum Sektor Sumber Daya Alam

Pengusutan perkara gratifikasi dan pencucian uang di Kutai Kartanegara ini menegaskan komitmen KPK dalam membenahi tata kelola sektor sumber daya alam, khususnya industri ekstraktif.

Dengan membongkar skema korupsi sistemik yang melibatkan pejabat publik dan pelaku usaha, KPK berupaya memastikan seluruh proses bisnis pertambangan berjalan secara transparan dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara tanpa digerogoti oleh praktik pungutan liar maupun gratifikasi. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli