KALTENG.CO-Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan resmi mengenai polemik buku berjudul “Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam”.
Langkah ini diambil guna meluruskan persepsi publik terkait penerbitan karya yang sempat diperkenalkan dalam Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pada 26 Agustus 2025 lalu.
Klarifikasi ini tertuang dalam surat resmi Dewan Pimpinan MUI Nomor: Kep-97/DP-MUI/IX/2026 tertanggal 28 Rabiul Awal 1448 H / 10 September 2026 M, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. Amirsyah Tambunan.
MUI Tegaskan Buku Bukan Produk Kelembagaan
Saat dikonfirmasi pada Jumat (11/9/2026), Wakil Ketua Umum MUI K.H. Cholil Nafis membenarkan penerbitan surat klarifikasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa MUI terus memantau dinamika dan diskusi yang berkembang di tengah masyarakat terkait buku tersebut.
Cholil menegaskan bahwa MUI tidak memiliki keterikatan secara kelembagaan dengan penyusunan maupun penerbitan buku yang mengulas praktik keislaman Prabowo Subianto tersebut.
Poin Utama Keterangan Resmi MUI: “Buku Islam Ala Prabowo bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI. Dengan demikian, segala isi, pandangan, narasi, maupun proses penerbitan buku itu merupakan tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya.”
Langkah penegasan ini dinilai penting untuk menghindari spekulasi bahwa narasi yang diusung dalam buku tersebut mencerminkan sikap resmi organisasi.
Meluruskan Kehadiran Ketua Umum MUI di Rakornas Baznas
Selain meluruskan status kepemilikan karya, MUI turut memberikan penjelasan mengenai kehadiran Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, dalam agenda Rakornas Baznas RI yang menjadi momen peluncuran buku tersebut.
Cholil menjelaskan bahwa kehadiran K.H. M. Anwar Iskandar murni dalam kapasitasnya untuk membaca doa, bukan sebagai representasi dukungan atau keterlibatan MUI atas penerbitan buku.
-
Konteks Kehadiran: K.H. M. Anwar Iskandar hadir memenuhi undangan sebagai pembaca doa pada pembukaan acara.
-
Bukan Representasi Produk: Kehadiran jajaran pimpinan dalam sebuah forum tidak dapat diartikan secara otomatis sebagai legitimasi atau bentuk pengesahan terhadap seluruh materi acara.
MUI mengingatkan masyarakat agar dapat menempatkan kehadiran pejabat sesuai porsi dan konteksnya untuk menghindari kesimpulan yang keliru.
Imbauan Tabayun dan Menjaga Ukhuwah
Menutup keterangannya, MUI mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak yang menyikapi polemik ini agar tetap tenang dan tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
MUI mengajak publik untuk mengedepankan prinsip-prinsip komunikasi Islam dalam merespons perbedaan pendapat, seperti:
-
Tabayun: Memeriksa dan mengonfirmasi kebenaran informasi sebelum menarik kesimpulan.
-
Ukhuwah: Menjaga tali persaudaraan dan kebersamaan di tengah masyarakat.
-
Etika Komunikasi: Menyampaikan tanggapan atau kritik secara santun dan bijaksana.
Melalui klarifikasi transparan ini, MUI berharap kesalahpahaman di tengah publik dapat terurai sehingga suasana kondusif dan persatuan tetap terjaga. (*/tur)