← Kembali ke https://kalteng.co/

918 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Palangka Raya, Berasal dari 65 Perkara

https://kalteng.co/ • 11 September 2026 13:58
918 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Palangka Raya, Berasal dari 65 Perkara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tumpukan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Sebanyak 918,21 gram sabu dari 65 perkara menjadi salah satu barang bukti yang dimusnahkan, Jumat (11/9/2026).

Pemusnahan dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Selain sabu, barang bukti narkotika lainnya yang dimusnahkan yakni 224 butir ekstasi dengan berat 81,95 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tujuh perkara berbeda.

Tidak hanya narkotika, pemusnahan juga mencakup lima buah senjata tajam dari lima perkara, 183 karung beras dengan total berat 1.089 kilogram dari satu perkara, serta 34 pakaian dari enam perkara. Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak kembali digunakan ataupun disalahgunakan.

“Kami pastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan, terutama narkotika yang sangat membahayakan generasi bangsa,” ujarnya. Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan disaksikan pihak terkait. Menurut Yunardi, keterlibatan pihak-pihak terkait tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.

“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata komitmen kami dalam penegakan hukum. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami pastikan tidak ada celah bagi barang terlarang untuk kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Kejari Palangka Raya memastikan pengelolaan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Pemusnahan juga diharapkan dapat mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat. “Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak berhenti pada proses persidangan. Pengelolaan hingga pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar terlaksana. “Kami berdiri tegak untuk keadilan dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli