KALTENG.CO-Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali dorengi isu kekerasan seksual. Seorang santriwati berinisial FN (18) dilaporkan menjadi korban dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, yang berinisial NH alias GN.
Kasus ini telah secara resmi dilaporkan oleh pihak korban ke Polresta Sleman pada Senin, 7 September 2026.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Alasan Sakit hingga Pengancaman
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Korban, Gusti Rian Saputra, dugaan aksi keji tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.
Peristiwa pertama bermula saat FN diminta datang ke ruangan GN. Terlapor berdalih sedang sakit dan membutuhkan bantuan santriwati tersebut.
“Saya takut dan berusaha keluar, tetapi saya tidak bisa melarikan diri,” ujar Gusti menirukan pengakuan korban saat dikonfirmasi media, Kamis (10/9/2026).
Setelah melakukan aksi kekerasan seksual tersebut, terlapor diduga mengancam FN agar tidak menceritakan kejadian ini kepada keluarga maupun orang terdekat. GN disebut mengancam akan menghancurkan keluarga korban jika aksi bejatnya tersebut terbongkar.
Pengulangan Aksi Kekerasan Seksual dan Kehamilan Korban
Aksi kedua kembali terjadi pada Januari 2026 di lingkungan pondok pesantren. Saat itu, FN tengah berada di lokasi untuk membantu menjaga anak-anak terlapor karena istri GN sedang berada di rumah sakit untuk proses persalinan.
Saat mengetahui GN kembali ke pondok, FN sempat panik dan mencoba melarikan diri. Namun, terlapor dengan cepat mengunci pintu, memegang erat tangan korban, serta membekap mulutnya sebelum kembali melakukan tindakan rudapaksa.
Beberapa waktu setelah kejadian tersebut, FN menyadari adanya perubahan fisik dan melakukan tes mandiri (test pack) yang menunjukkan hasil positif hamil.
| Detail Kejadian | Keterangan |
| Terlapor | NH alias GN (Pengasuh Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan) |
| Korban | Santriwati berinisial FN |
| Waktu Peristiwa | Akhir Desember 2025 & Januari 2026 |
| Pelaporan Polisi | Polres Sleman (Senin, 7 September 2026) |
Pelaku Sempat Minta Korban Menggugurkan Kandungan
Ketika korban mengabarkan perihal kehamilannya kepada terlapor, GN tidak menunjukkan iktikad baik. Terlapor justru menyarankan korban untuk mengonsumsi nanas muda dan jamu agar memicu datang bulan. Tak hanya itu, GN juga secara tegas meminta FN untuk menggugurkan kandungan tersebut demi menyembunyikan aksi bejatnya.
Lantaran rasa takut dan trauma mendalam akibat ancaman terlapor, FN memilih menyimpan rapat tragedi yang dialaminya selama berbulan-bulan. Korban baru berani terbuka kepada pihak keluarga setelah merasa situasi cukup aman bagi dirinya.
Pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah sendiri membenarkan adanya pengakuan dari GN yang menyatakan telah melakukan hubungan seksual secara paksa dan tanpa persetujuan korban.
Saat ini, proses hukum di Polres Sleman tengah berjalan untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tokoh pengasuh pondok pesantren tersebut. (*/tur)