← Kembali ke https://kalteng.co/

Pamer Tumpukan Uang! Rp1 Triliun Disita Kejagung dari Kasus Alih Fungsi Hutan

https://kalteng.co/ • 11 September 2026 05:47
Pamer Tumpukan Uang! Rp1 Triliun Disita Kejagung dari Kasus Alih Fungsi Hutan

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk lahan perkebunan di wilayah PT Inhutani V, Lampung. Dana fantastis tersebut diserahkan oleh pihak PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperlihatkan tumpukan uang tunai tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1.003.184.000.000 ditambah USD166.000. Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI melalui seorang karyawannya berinisial VRL.

Uang Sitaan Dititipkan di Bank Himbara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa dana hasil penyitaan tersebut kini ditampung dalam rekening pemerintah resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari Bank Himbara.

“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 serta USD166.000 yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Saiful Bahri Siregar.

Tindakan penyitaan ini juga telah mendapatkan legalitas hukum resmi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. Saiful menyebut penyerahan uang ini merupakan goodwill dari PT PSMI jika nantinya terbukti ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Modus Operandi: MoU Berlaku Surut dan Alih Fungsi Hutan

Kasus dugaan korupsi ini berakar dari penyalahgunaan izin kawasan hutan produksi milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996, PT Inhutani V memegang izin pengelolaan hutan seluas 55.157 hektare.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga menyerobot dan membuka lahan hutan produksi seluas 32.375 hektare secara ilegal untuk dijadikan perkebunan tebu.

Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kerja sama antara PT PSMI dan PT Inhutani V:

“MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” tegas Saiful.

Perkembangan Penyidikan dan Lintas Saksi

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton di Kejaksaan Tinggi Lampung, termasuk meminta keterangan dari mantan kepala daerah Way Kanan.

Langkah hukum tambahan yang telah dilakukan tim penyidik antara lain:

  1. Blockir terhadap 10 rekening operasional pengelolaan perkebunan milik PT PSMI.

  2. Gelar perkara bersama tim auditor untuk menghitung kepastian kerugian keuangan negara.

  3. Penyitaan dokumen dan bukti administrasi terkait izin pemanfaatan hutan.

Meski telah mengamankan barang bukti bernilai triliunan rupiah dan memblokir rekening operasional, Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka resmi dalam perkara penguasaan lahan hutan ilegal di Lampung ini. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli