PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus melakukan upaya pendataan dan pengawasan terhadap objek pajak daerah. Salah satunya melalui kegiatan penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Pajak Air Tanah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan, bahwa pelaksanaan penyampaian NPWPD pajak air tanah tersebut dilaksanakan Bidang Penetapan Keberatan dan Pengawasan serta Bidang Pelayanan Penagihan, Bapenda Palangka Raya, di kawasan Jalan Karanggan.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian NPWPD Pajak Air Tanah kepada wajib pajak sekaligus pengisian kuesioner yang menjadi salah satu dasar dalam penetapan pajak di daerah,” kata Emi, Kamis (10/9/2026).
Menurut Emi, kegiatan lapangan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Bapenda dalam melakukan pendataan serta pengawasan terhadap objek dan wajib pajak daerah.
Selain penyampaian NPWPD, petugas juga melakukan pengisian kuesioner sebagai bahan pendukung untuk dasar penetapan Pajak Air Tanah di wilayah tersebut. “Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pendataan dan penetapan pajak daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Bapenda Kota Palangka Raya melalui kegiatan lapangan tersebut juga terus mendorong tertib administrasi perpajakan, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban terkait Pajak Air Tanah. (aza)