PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) resmi diperpanjang. Keputusan tersebut diambil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) karena hingga berakhirnya masa jabatan periode 2022–2026, Rektor UPR periode 2026–2030 belum terpilih dan dilantik.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 204/M/KEP/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, masa jabatan Prof. Salampak sebagai Rektor UPR periode 2022–2026 berakhir pada 8 September 2026. Namun, sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, proses penetapan Rektor UPR periode 2026–2030 belum menghasilkan rektor definitif.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi kementerian untuk memperpanjang masa jabatan Prof. Salampak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan serta roda organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan perguruan tinggi di lingkungan UPR tetap berjalan, dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di UPR selama menunggu ditetapkannya Rektor periode berikutnya.
Perpanjangan masa jabatan tersebut berlaku sejak 8 September 2026 sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor UPR periode 2026–2030 secara definitif, masa tugas Prof. Salampak bersifat sementara sebagai kelanjutan dari jabatan sebelumnya dan akan berakhir setelah rektor definitif periode 2026–2030 ditetapkan serta dilantik.
Selain memperpanjang masa jabatan, keputusan tersebut juga menetapkan bahwa Prof. Salampak tetap diberikan tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penyampaian keputusan menteri tersebut diterbitkan pada 9 September 2026 oleh Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Amalia Suzianti, dengan Nomor 3280/DST/A3/KP.06.02/2026.
Keputusan perpanjangan masa jabatan ini ditandatangani Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dan salinannya disahkan sesuai asli oleh Plt. Kepala Biro Hukum Robertus Ulu Wardana. (bam)