KALTENG.CO-Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai 7 hingga 20 September 2026. Langkah ini diambil karena ancaman kebakaran lahan belum sepenuhnya mereda dan proses pemadaman di lapangan masih terus berjalan.
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat ini sangat krusial untuk menunjang operasional penanganan dan pendinginan lahan yang masih membara di berbagai titik.
“Satgas Darat dan Satgas Udara masih terus berjibaku mengendalikan karhutla di sejumlah wilayah Kalbar,” ujar Krisantus di Pontianak.
Alokasi Anggaran BTT untuk Penanganan Karhutla
Untuk memaksimalkan penanganan bencana, Pemprov Kalbar telah menyiagakan dukungan anggaran khusus melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Dana ini difokuskan untuk menyokong kebutuhan krusial selama masa tanggap darurat, antara lain:
-
Mobilisasi Personel: Mengoptimalkan pergerakan tim Satgas Darat dan Udara.
-
Logistik & Air Bersih: Penyediaan serta pendistribusian pasokan logistik dan air bersih bagi warga terdampak.
-
Layanan Kesehatan: Menjamin fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar dampak asap.
Kubu Raya Antisipasi Kemarau Panjang hingga Oktober
Sejalan dengan langkah tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya juga mengambil tindakan serupa. Berdasarkan hasil evaluasi bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi musim kemarau diperkirakan masih akan membayang-bayangi wilayah tersebut hingga pertengahan Oktober 2026.
Sekda Kabupaten Kubu Raya, Yusran, menjelaskan bahwa perpanjangan status ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemda untuk menekan dampak buruk kemarau, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Meskipun titik api (hotspot) dilaporkan sudah jauh berkurang dibanding pekan-pekan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari petugas dan relawan di Kubu Raya tidak menurunkan kewaspadaan. Pemantauan intensif dan penyisiran titik api tetap dilakukan secara berkala guna mencegah munculnya kebakaran susulan. (*/tur)