← Kembali ke https://kalteng.co/

Ungkap Alur Pencairan Dana Pascasarjana UPR, Kuasa Hukum Prof. Yetrie Minta Majelis Hakim Periksa Pihak Penerbit SPM

https://kalteng.co/ • 10 September 2026 04:08
Ungkap Alur Pencairan Dana Pascasarjana UPR, Kuasa Hukum Prof. Yetrie Minta Majelis Hakim Periksa Pihak Penerbit SPM

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022, Prof. Dr. Andrie Elia Embang, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana UPR periode 2019–2022.

Prof. Elia memberikan keterangan dalam perkara yang menempatkan mantan Direktur Program Pascasarjana UPR, Prof. Yetrie Ludang, sebagai terdakwa. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (9/9/2026).

Kehadiran mantan rektor tersebut menjadi perhatian lantaran perkara yang didakwakan jaksa berkaitan dengan pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana pada periode Prof. Elia masih menjabat sebagai pimpinan UPR.

Keterangan Prof. Elia dalam persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tata kelola anggaran, termasuk pembagian tugas dan kewenangan antara Direktur Pascasarjana dengan pejabat yang memiliki fungsi dalam pengelolaan serta pencairan keuangan.

Usai persidangan, Prof. Elia tidak memberikan keterangan kepada awak media. Sementara itu, penasihat hukum Prof. Yetrie, Ari Yunus, menyoroti keterangan saksi mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Menurut Ari, dalam persidangan Prof. Elia menerangkan bahwa Direktur Pascasarjana memiliki tanggung jawab utama di bidang akademik. Sementara urusan pertanggungjawaban keuangan, menurut keterangan yang disampaikan Ari, berada pada pejabat yang memiliki kewenangan di bidang perbendaharaan.

“Beliau menyampaikan bahwa Ibu Yetrie punya kedudukan sebagai Direktur Pascasarjana. Direktur Pascasarjana ini adalah orang yang bertanggung jawab secara akademis,” kata Ari kepada awak media.

Ari juga mengatakan, persidangan membahas mekanisme pencairan anggaran, mulai dari Surat Perintah Membayar (SPM) hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dalam keterangannya kepada media, Ari menyebut terdapat nama seseorang yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan kewenangan penerbitan SPM. Pihak tersebut, menurut Ari, belum tercantum dalam surat dakwaan maupun daftar saksi yang telah diperiksa.

“Disebutkan tadi nama Bapak Dapo atau Tahasak yang tidak ada di dalam dakwaan maupun terhadap saksi. Kita minta kepada majelis untuk juga diperiksa, untuk didengarkan keterangannya,” ujar Ari.

Ari berpendapat, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam mekanisme pencairan anggaran diperlukan agar seluruh rangkaian pengelolaan dana yang menjadi objek perkara dapat diketahui secara lebih lengkap.

“Karena dialah yang punya tongkat atau tuas untuk uang itu bisa keluar atau SP2D itu bisa keluar,” katanya.

Meski demikian, Ari menegaskan permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan pihak tertentu melakukan kesalahan. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap fakta yang relevan dalam perkara dan memberikan gambaran mengenai mekanisme pengelolaan anggaran secara utuh.

Penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menghadirkan saksi dari kubu terdakwa. Ari mengatakan, tim penasihat hukum masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan.

“Kita akan mengajukan bukti-bukti nanti. Ada beberapa bukti yang harus kami klarifikasi dan kami sandingkan, supaya fakta kebenaran ini bisa terbuka,” ujarnya.

Ari menegaskan, pihaknya ingin seluruh fakta perkara diuji melalui proses persidangan. Ia mengatakan pembelaan terhadap terdakwa tidak boleh mengesampingkan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Kita enggak mau juga kalau salah ya salah. Tapi kalau fakta itu tidak dibuka secara clear, nanti pandangan masyarakat juga tidak diedukasi dengan baik,” katanya.

Ketika ditanya apakah keterangan mantan Rektor UPR tersebut memperkuat pandangan bahwa Prof. Yetrie bukan pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap pencairan dana, Ari mengatakan pihaknya berpegang pada surat keputusan (SK) serta pembagian tugas yang berlaku pada saat itu.

Menurut Ari, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat posisi dan kewenangan masing-masing pihak dalam pengelolaan Program Pascasarjana UPR.

“Di mana tugasnya untuk mengawasi, untuk mendampingi orang-orang yang mengelola anggaran supaya anggaran itu terealisasi dengan baik dan output-nya baik,” jelasnya.

Namun, Ari mengakui bahwa dalam perkara tersebut terdapat persoalan yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara. Ia menyerahkan proses pembuktian dan penilaian atas fakta-fakta tersebut kepada mekanisme persidangan.

“Nah, dalam pengelolaannya ada kerugian negara. Di situlah beliau sampaikan biar diproses secara aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana UPR digelar pada Rabu (5/8/2026). Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar dalam perkara tersebut. (oiq)

 

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli