← Kembali ke https://kalteng.co/

Residivis Kambuhan Berulah! Diringkus Usai Curi Komputer MSI Gaming Rp39 Juta di Kantor Dispora Kalteng

https://kalteng.co/ • 09 September 2026 18:14
Residivis Kambuhan Berulah! Diringkus Usai Curi Komputer MSI Gaming Rp39 Juta di Kantor Dispora Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Aksi kejahatan yang melibatkan residivis kasus pencurian kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Baru keluar usai menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2023 lalu, seorang pria berinisial TAM (37) kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria asal Kecamatan Jekan Raya tersebut ditangkap tim Reskrim Polsek Pahandut setelah diduga kuat membobol dan menggasak perangkat komputer mahal bernilai puluhan juta rupiah milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kronologi Bobolnya Kantor Dispora Kalteng

Aksi pencurian tersebut dilancarkan pelaku pada Sabtu dini hari (29/8/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Kantor Dispora Kalteng yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Kejadian ini baru disadari oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dispora Kalteng saat menyambangi kantor pada sore harinya, sekitar pukul 14.30 WIB, untuk melakukan penyortiran foto kegiatan instansi.

Saat memasuki Ruangan Sekretariat Operasional PPID Pelaksana, saksi terkejut menemukan unit Central Processing Unit (CPU) komputer spesifikasi tinggi yang biasa berada di atas meja kerja telah raib. Mengalami kerugian materiil hingga Rp39 juta, pihak Dispora Kalteng lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti.

Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Gaming PC dan Sepeda Motor

Menerima laporan dari instansi Pemprov Kalteng tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut bergerak cepat melakukan penelusuran olah TKP dan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan TAM.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga dari tangan tersangka, antara lain:

Pemeriksaan awal menegaskan bahwa TAM merupakan residivis kawakan yang pernah diproses hukum dan divonis atas kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Pahandut pada 2023.

Peringatan Peningkatan Kewaspadaan di Lingkungan Perkantoran

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran pidana.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga, khususnya di lingkungan perkantoran,” imbau AKP Iyudi Hartanto.

Atas perbuatannya, tersangka TAM beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pahandut guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli