MUARA TEWEH, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara resmi menyerahkan pidato pengantar bupati beserta dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Barito Utara. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Kamis (3/9/2026).
Mewakili Bupati Barito Utara H Shalahuddin, penyerahan pidato pengantar dan materi Raperda dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Drs Muhlis. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, didampingi Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini.
Agenda tersebut turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan. Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara Sudiyono mengawali persidangan dengan membacakan sejumlah surat masuk yang berkaitan dengan pelaksanaan rapat paripurna.
Awal Pembahasan Perubahan APBD 2026
Sekda Barito Utara Muhlis mengatakan, penyerahan dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi langkah awal dimulainya pembahasan anggaran perubahan antara pihak eksekutif dan legislatif. Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pembahasan Raperda ini merupakan bagian integral dari proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Fokus utamanya adalah penyesuaian kebijakan anggaran Kabupaten Barito Utara untuk Tahun Anggaran 2026 agar lebih relevan dengan dinamika saat ini,” ujar Muhlis.
Setelah dokumen diserahkan, Pemkab Barito Utara bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Muhlis berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar, terbuka, dan konstruktif sehingga menghasilkan postur anggaran perubahan yang tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah dieksekusi secara terarah, efektif, dan transparan. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD mutlak dijaga demi menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (aza)