PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus dikebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Senin (7/9/2026), sebanyak 24 saksi diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sebanyak 26 saksi sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya 24 orang yang memenuhi panggilan. Satu saksi tidak hadir karena sakit, sedangkan satu lainnya masih berada di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023-2024. “Guna mempercepat penyidikan perkara, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” kata Dodik.
Puluhan saksi tersebut diperiksa dalam perkara yang telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, E, F dan MHM.
Perkara tersebut berkaitan dengan dana hibah yang diterima KPU Kotim dari APBD Kabupaten Kotim. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Dana tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, dalam penggunaannya, penyidik menduga dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyidik juga menemukan dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Di antaranya pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback.
Tak hanya soal penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan dugaan kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.
“Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar yang terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback,” jelas Dodik.
Meski demikian, angka tersebut belum menjadi nilai final. Penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemeriksaan puluhan saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai penggunaan dana hibah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut. Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penyimpangan tersebut.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima orang komisioner KPU Kotim sebagai tersangka. Penyidikan kemudian berkembang hingga menetapkan dua tersangka tambahan, yakni F selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dodik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Dengan total dana hibah Rp40 miliar dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp10 miliar, perkara ini menjadi sorotan. Terlebih, penyidik masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap dalam rangkaian pemeriksaan saksi maupun pendalaman alat bukti,” pungkasnya. (oiq)