← Kembali ke https://kalteng.co/

Pemuda Kalteng Geruduk GAPKI

https://kalteng.co/ • 08 September 2026 01:08
Pemuda Kalteng Geruduk GAPKI

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Belasan pemuda menggeruduk Kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah, Senin (7/9/2026) sore. Mereka datang membawa isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga kini masih menghantui sejumlah wilayah di Kalteng.

Aksi tersebut mengusung tema cukup menohok: “Geruduk GAPKI! Panen Sawitnya, Bungkam saat Kalteng Terbakar”. Massa mempertanyakan sikap GAPKI terhadap temuan titik panas yang disebut berada di wilayah konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Suasana aksi sempat memanas ketika sejumlah perwakilan massa terlibat adu argumen dengan perwakilan GAPKI. Mereka saling ngotot menyampaikan pendapat masing-masing.

Juru Bicara Aliansi Pemuda Melawan Korporasi, Andri Mulyanto, mengatakan kedatangan mereka bukan tanpa dasar. Massa mengaku membawa data mengenai karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

“Hari ini kami datang ke GAPKI Cabang Kalimantan Tengah. Fokus kami adalah, kita mempunyai data bahwa terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah yang sampai hari ini pun juga tidak berkesudahan,” kata Andri.

Menurutnya, massa ingin mengetahui sikap GAPKI secara kelembagaan terhadap persoalan karhutla, terlebih setelah muncul pemberitaan mengenai titik api atau titik panas yang disebut berada di kawasan konsesi perkebunan sawit. Namun, alih-alih menemukan titik temu, perdebatan justru sempat mewarnai jalannya aksi.

“Secara keorganisasian dan kelembagaan tentunya harus mempunyai sikap terkait dengan hal itu,” tegasnya.

Andri menyebut data yang dibawa massa menunjukkan adanya lebih dari 10 temuan titik panas yang mereka kaitkan dengan wilayah konsesi. Ia mengatakan data tersebut sebenarnya dapat diserahkan kepada GAPKI sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.

“Kita tidak mendapatkan sikap yang tegas dari organisasi ini, dari asosiasi ini. Maka tentu ke depan kita akan membuka dan mengetuk pintu-pintu yang lain untuk bagaimana kemudian berani bersikap karena terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Perdebatan yang sempat berlangsung membuat aksi akhirnya tak menghasilkan kesepakatan yang diharapkan massa. Setelah merasa tidak menemukan titik terang, sekumpulan pemuda tersebut memilih mengakhiri aksi dan “balik kanan”. Namun, Andri memastikan persoalan itu tidak akan berhenti di depan Kantor GAPKI.

“Langkah selanjutnya kita akan bawa data ini ke ATR/BPN, kita akan bawa ke Dinas Perkebunan, dan kita akan bawa juga ke Dinas Kehutanan. DLH juga kita akan bawa ke sini. Nah, terkait dengan izin-izin perusahaan sawit juga kan ada kaitannya dengan PTSP itu,” kata Andri.

Andri menyebut temuan tersebut antara lain berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Gunung Mas. Bahkan, menurut dia, data titik api di kawasan konsesi telah mereka kumpulkan sejak Januari hingga Juni.

“Bahkan ada data dari bulan Januari sampai dengan Juni itu, sebelum besar ini, itu sudah ada datanya. Ada data-data titik-titik api yang kebakaran di dalam area konsesi kehutanan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, menyatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan massa. Namun, ia menegaskan posisi GAPKI bukan sebagai lembaga eksekutor yang dapat melakukan penindakan langsung terhadap perusahaan.

“Saya sebagai Sekretaris Eksekutif GAPKI menyambut baik aspirasi dari teman-teman. Kita pasti mendengarkan aspirasi. Tapi jangan lupa bahwa GAPKI itu adalah gabungan pengusaha, organisasi yang bukan merupakan eksekutor,” jelas Rawing.

Rawing mengatakan GAPKI memiliki mekanisme untuk menyampaikan informasi maupun kebijakan pemerintah kepada perusahaan yang menjadi anggotanya. Ia menyebut tidak seluruh perusahaan kelapa sawit di Kalteng tergabung dalam GAPKI.

“Dan yang anggota GAPKI itu ada 126, kurang lebih 62 persen. Nah, kalau ada informasi, GAPKI itu sampai ke anggotanya yang 126 itu,” katanya.

Terkait sanksi, Rawing menyebut GAPKI dapat mengambil langkah organisasi apabila anggotanya terbukti melanggar aturan. Namun, untuk persoalan perizinan maupun proses hukum, kewenangannya berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kalau dia ternyata bersalah, ya diberhentikan dari anggota GAPKI,” tegasnya.

Ia menambahkan, GAPKI juga telah mengeluarkan surat edaran kepada anggotanya terkait kepatuhan terhadap aturan.

“Dan setiap anggota GAPKI itu wajib. Kalau dia ternyata melanggar aturan, menurut pemerintah, dia dicabut kok izinnya,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli