KALTENG.CO-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) pesawat sebesar 40 persen pada September 2026. Kemenhub menegaskan bahwa besaran 40 persen tersebut merupakan batas maksimal komponen FS, bukan persentase kenaikan harga tiket pesawat secara keseluruhan.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap harga tiket penerbangan domestik otomatis melambung hingga 40 persen.
Apa Itu Fuel Surcharge dan Dampaknya ke Harga Tiket?
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa fuel surcharge adalah salah satu komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar (basic fare). Oleh karena itu, penyesuaian batas atas FS tidak bisa disamakan dengan kenaikan total tarif penerbangan.
“Angka 40 persen itu merupakan harga tertinggi buat FS-nya. Kalau misalnya kita tetapkan 40 persen, airline bisa menerapkan di bawah itu,” ujar Agustinus di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara, Endah Purnama Sari, memproyeksikan dampak riil dari penyesuaian komponen ini terhadap tiket pesawat. Menurut perhitungannya, harga tiket diperkirakan hanya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 8 persen.
Aturan KM 1041 Tahun 2026 dan Lonjakan Harga Avtur
Penyesuaian besaran FS ini dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur). Data publikasi per 1 September 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur naik sebesar 6,5 persen, yakni dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.
Merespons fluktuasi tersebut, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Dampak Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan ini menetapkan:
-
Batas Maksimal FS September 2026: 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
-
Posisi Bulan Sebelumnya: 30 persen dari TBA.
Ringkasan Ketentuan Fuel Surcharge September 2026
| Komponen / Indikator | Ketentuan / Angka |
| Batas Maksimal Fuel Surcharge | 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) |
| Kenaikan Harga Avtur | Naik 6,5% (Rp21.892 $\rightarrow$ Rp23.315 / liter) |
| Estimasi Kenaikan Harga Tiket | Rata-rata berkisar 8% |
| Sifat Penerapan Biaya | Batas atas (maskapai boleh menerapkan < 40%) |
Imbauan Kemenhub untuk Maskapai Penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan kembali bahwa penetapan harga tiket beserta seluruh komponennya harus dilakukan secara transparan. Maskapai penerbangan dilarang keras membebankan tarif yang melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang sudah ditentukan pemerintah.
“Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar,” ungkap Lukman.
Langkah penyesuaian ini diambil Kemenhub untuk menyeimbangkan keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar, sekaligus memberikan perlindungan konsumen agar harga tiket tetap terjangkau. (*/tur)