KALTENG.CO-Niat mulia sejumlah santri untuk fokus belajar menjelang persiapan ujian justru berakhir menjadi trauma mendalam.
Para santri yang menginap di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Darus Shofa, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial NH.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Polisi juga telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian: Beraksi Saat Korban Tertidur
Peristiwa memilukan tersebut bermula ketika para santri menginap selama tiga hari di area TPQ untuk mengikuti rangkaian persiapan ujian. Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka NH untuk melancarkan aksi bejatnya.
Plt Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dua korban memberanikan diri melapor. Aksi tersebut terjadi saat para korban sedang terlelap di dalam kamar.
“Saat kedua korban tidur, mereka merasa alat kelaminnya disentuh oleh terduga pelaku hingga kemudian terbangun,” ujar Iptu Joko Suseno saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (5/9/2026).
Setelah korban terbangun dan terkejut, tersangka mengintimidasi korban dengan meminta mereka untuk diam dan kembali tidur. Aksi tak senonoh tersebut diduga dilakukan secara bergantian kepada para korban.
Terungkap Usai Korban Lain Menangis
Dugaan kekerasan seksual ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban melihat rekannya menangis akibat mengalami perlakuan serupa. Momen tersebut mendorong keberanian para korban untuk melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing.
Mendengar pengakuan dari anak-anak mereka, pihak keluarga bersama kepala dusun setempat langsung mengumpulkan informasi dari santri lainnya. Dari hasil pendataan awal bersama perangkat desa, tercatat setidaknya ada sembilan anak yang diduga telah menjadi korban tindakan keji tersangka.
Modus Pelaku: Dari Kamar Tidur hingga Alasan Perbaiki Keran
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka tidak hanya melancarkan aksinya saat para santri sedang tidur di kamar menginap.
Iptu Joko menyebutkan ada modus lain yang digunakan tersangka, yakni mengincar para korban saat berada di area kamar mandi.
-
Dugaan Pemaksaan di Kamar Mandi: Para korban diminta melepas pakaian sebelum masuk ke kamar mandi.
-
Alasan Pura-Pura Perbaiki Keran: Saat korban berada di dalam, tersangka NH menyusul masuk dengan dalih hendak memperbaiki keran air yang rusak.
“Masih kami dalami seluruh keterangan yang ada, termasuk keterangan korban dan saksi lainnya untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian,” tegas Joko.
Terduga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pihak Kepolisian Reskor Pasuruan bergerak cepat menangani laporan tersebut. Setelah mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan memeriksa sejumlah saksi, polisi resmi menetapkan NH sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi para korban. (*/tur)