← Kembali ke https://kalteng.co/

Perkuat Regulasi Daerah, Pansus III DPRD Kapuas Konsultasikan 3 Raperda ke Pusat dan DKI Jakarta

https://kalteng.co/ • 30 July 2026 16:03
Perkuat Regulasi Daerah, Pansus III DPRD Kapuas Konsultasikan 3 Raperda ke Pusat dan DKI Jakarta

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas melakukan langkah strategis untuk memperdalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah ini ditempuh melalui rangkaian kegiatan koordinasi dan konsultasi ke sejumlah lembaga pemerintah pusat serta daerah pada akhir Juli 2026. Rombongan konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, mendampingi Ketua Pansus III H. Abdullah beserta jajaran anggota Pansus III.

Ada tiga instansi utama yang menjadi tujuan kunjungan kerja tersebut:
• Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan Kawasan Kementerian Kehutanan RI
• DPRD Provinsi DKI Jakarta
• Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri)

Pembahasan 3 Raperda Strategis Kabupaten Kapuas

Konsultasi intensif ini berfokus pada penyelarasan substansi tiga Raperda vital yang tengah digodok oleh DPRD Kabupaten Kapuas, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026.
2. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menjelaskan bahwa konsultasi lintas lembaga ini sangat krusial untuk memastikan seluruh pasal dan aturan dalam Raperda selaras dengan regulasi tingkat nasional.

“Konsultasi dan koordinasi tersebut bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum yang sesuai dengan kebijakan nasional, memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah, serta menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan pembahasan Raperda,” ujar Ardiansah, Rabu (29/7/2026).

Himpun Data dan Perkuat Kepastian Hukum

Selama kunjungan kerja berlangsung, Pansus III DPRD Kapuas menyerap berbagai data, dokumen pertimbangan, hingga arahan teknis dari lembaga-lembaga terkait. Seluruh data tersebut akan dirangkum menjadi bahan penyusunan laporan serta rekomendasi akhir Pansus.

Hasil koordinasi ini juga dimanfaatkan untuk menyesuaikan materi Raperda agar tetap relevan dengan karakteristik dan kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Kapuas.

Ardiansah menegaskan bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan DPRD tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus memiliki daya guna yang jelas di lapangan. “Regulasi yang disusun harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diterapkan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Kapuas,” tegasnya. (yud)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli