← Kembali ke https://kalteng.co/

DPRD Kapuas Setujui 9 dari 10 Raperda, Penetapan RTRW Resmi Ditunda

https://kalteng.co/ • 23 July 2026 15:20
DPRD Kapuas Setujui 9 dari 10 Raperda, Penetapan RTRW Resmi Ditunda

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Rabu (22/7/2026).

Satu-satunya produk hukum yang ditunda penetapannya adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046. Penundaan ini dilakukan guna penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran anggota DPRD, hingga para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.

Yohanes menjelaskan bahwa agenda utama paripurna kali ini mencakup penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Raperda, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, hingga penandatanganan persetujuan bersama.

“Agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, serta pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda,” ujar Yohanes.

Daftar Raperda yang Dibahas dalam Paripurna

Dalam rapat ini, terdapat 10 Raperda strategis yang masuk ke dalam tahapan pembahasan final. Sembilan di antaranya resmi disetujui, sementara satu Raperda RTRW ditunda.

Berikut rincian Raperda yang dibahas:
• Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Disetujui)
• Perubahan Perda Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji (Disetujui)
• Pengelolaan Sampah (Disetujui)
• Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan (Disetujui)
• Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (Disetujui)
• Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan (Disetujui)
• Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046 (Disetujui)
• Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (Disetujui)
• Perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Disetujui)
• Raperda RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 (Penetapan Ditunda)

“Dari 10 hanya 9 yang disetujui, karena Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 ditunda penetapannya untuk penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Yohanes.

Dorong Akselerasi Payung Hukum Daerah

Yohanes yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng berharap sembilan Raperda yang telah disepakati bersama dapat segera memproses tahapan verifikasi dan pengundangan berikutnya. Hal ini penting agar regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Kapuas.

Terkait dengan Raperda RTRW 2026–2046, ia memastikan pembahasan akan kembali dilanjutkan begitu seluruh dokumen pertimbangan teknis serta kelengkapan regulasi sudah terpenuhi secara utuh. “Sementara pembahasan Raperda RTRW akan dilanjutkan setelah seluruh substansi dan persyaratan regulasi dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (yud)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli