← Kembali ke https://kalteng.co/

Karhutla Kalteng Meluas! WALHI Tuntut Keterbukaan Hukum Bagi Korporasi Pemegang Konsesi

https://kalteng.co/ • 19 September 2026 17:09
Karhutla Kalteng Meluas! WALHI Tuntut Keterbukaan Hukum Bagi Korporasi Pemegang Konsesi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional. Langkah ini dinilai mendesak guna memperkuat koordinasi, penganggaran, hingga perlindungan bagi warga dan relawan di lapangan.

Kondisi di lapangan saat ini kian memprihatinkan. Selain menghadapi kabut asap pekat dan krisis air bersih, proses pemadaman api terhambat oleh keterbatasan peralatan dan bahan bakar minyak (BBM). Relawan masyarakat sipil yang berada di garis depan juga minim Alat Pelindung Diri (APD), oksigen portabel, dan mesin pompa air.

Krisis Kesehatan dan Pasokan Air di Kalimantan Barat

Masyarakat Kalimantan Barat dilaporkan telah terpapar kabut asap selama kurang lebih dua bulan. Kondisi kualitas udara sempat memburuk drastis pada 11–13 September, dengan titik kebakaran yang hanya berjarak 300 meter dari pemukiman warga di Kubu Raya.

Koordinator SIEJ Kalimantan Barat, Maria, mengungkapkan bahwa paparan asap tersebut memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga 800–1.200 kasus per hari berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat. Selain isu kesehatan, warga juga terpaksa menggunakan air asin untuk kebutuhan harian akibat krisis air bersih.

“Warga Kalbar sudah dua bulan tidak mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah seperti apa? Pemerintah cukup pasif,” tegas Maria.

Maria mendesak transparansi penggunaan dana penanganan karhutla sebesar Rp60 miliar dari pemerintah pusat agar tepat sasaran, terutama untuk pemenuhan fasilitas posko serta peralatan bagi para relawan.

Kelompok Rentan Mengungsi dan Aspek Penegakan Hukum

Di Kalimantan Tengah, pekatnya kabut asap melumpuhkan aktivitas warga dan memicu pembentukan rumah aman asap. Sejak 22 Agustus, relawan telah mendampingi warga di 19 desa terdampak dan tujuh komunitas, khususnya kelompok rentan seperti balita, ibu menyusui, penyandang disabilitas, dan lansia.

Direktur WALHI Kalteng/Koalisi ISPA, Janang Firman Palanungkai, mengkritik langkah pemerintah daerah yang dinilai tidak efektif meski peringatan El Niño telah disampaikan sejak awal. Ia juga menyayangkan pengerahan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pemadaman tanpa dilengkapi APD yang memadai.

“Kalau mengerahkan orang tanpa APD, ini seperti menyuruh orang mau mati,” ujar Janang.

Janang menambahkan bahwa ancaman karhutla berpotensi meluas pada krisis air bersih, gangguan proses belajar mengajar, hingga penurunan pendapatan keluarga. Ia turut menyoroti keterbukaan proses penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi yang lahannya terbakar.

Hutan Rusak, Satwa Liar Terancam, dan Kebijakan Sekolah

Dampak ekologis karhutla juga mengancam kawasan konservasi. Manager Penyelamatan Satwa dan Habitat Yayasan Palung, Sulidra Fredrik Kurniawan, membeberkan bahwa kebakaran melahap kawasan Hutan Lindung Sungai Paduan, hutan desa, hingga Taman Nasional Gunung Palung—yang menghanguskan 30 hektare lahan reforestasi dalam tiga hari.

Tim gabungan berhasil menyelamatkan sembilan individu orangutan yang keluar dari kawasan gambut terisolasi, termasuk induk dan anak orangutan yang mengalami luka bakar.

Dari sektor pendidikan, praktisi pendidikan di Banjarmasin, Ahmad Kamaludin, menyoroti penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dinilai perlu evaluasi. Menurutnya, PJJ harus memperhatikan ketersediaan akses internet, penyederhanaan kurikulum, serta kejelasan perlindungan keselamatan bagi guru yang tetap dibebani jam kerja harian.

Tanggung Jawab Negara dan Hukum HAM

Dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, Manager Advokasi Ekosob YLBHI, Edy Kurniawan, menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla tidak boleh hanya menyasar masyarakat bawah yang menyalakan api. Penyelidikan harus mengusut pemilik konsesi dan pengawasan sistem pencegahan yang dimiliki korporasi.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyalakan api. Siapa yang seharusnya bisa mencegah kebakaran? Siapa yang punya konsesi yang di dalamnya ada kebakaran?” tutur Edy.

Edy menekankan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya. Penetapan status bencana nasional diharapkan menjadi pendorong utama agar pemadaman, bantuan kesehatan, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum berjalan terpadu dari tingkat daerah hingga pusat. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli