KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat tersangka SDT alias Aseng.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini menembus angka lebih dari Rp4 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa angka pasti tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026.
”Perbuatan SDT alias Aseng dan kawan-kawan dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9/2026).
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Penanganan perkara ini melangkah ke tahap selanjutnya. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (pelimpahan Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2026).
Selain SDT alias Aseng, terdapat empat tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam berkas perkara terpisah:
-
YA — Komisaris PT QSS
-
IA — Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU
-
HFSD — Penyelenggara Negara di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM
-
AP — Direktur PT QSS
Anang menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang kuat, mencakup keterangan dari 113 orang saksi, delapan orang ahli, serta deretan dokumen pendukung.
Penyitaan Aset Mewah dan Alat Berat Senilai Rp350 Miliar
Sebagai bentuk komitmen pemulihan kerugian negara, tim Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset berharga yang diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi para tersangka.
Daftar aset yang telah dipasang tanda sita meliputi:
-
Armada Laut: 9 unit Tug Boat dan 7 unit Kapal Tongkang.
-
Kendaraan Mewah & Operasional: 1 unit Lamborghini, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 3 unit Mitsubishi Triton, dan 46 unit Dump Truck.
-
Alat Berat Pertambangan: 10 unit Excavator dan 2 unit Bulldozer.
-
Properti & Tanah: 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak.
Pengelolaan seluruh aset sitaan tersebut kini diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
”Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan dan pihak-pihak terkait, dengan nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp350 miliar,” pungkas Anang. (*/tur)