KALTENG.CO-Hubungan antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan media massa kembali memanas. Trump resmi mengumumkan larangan bagi tiga media besar—CNN, MS NOW, dan Politico—untuk melakukan peliputan langsung dari Gedung Putih.
Langkah tegas ini diambil karena ketiga media tersebut dinilai kerap menyebarkan berita bohong (fake news) dan sudut pandang yang merugikan pemerintahannya.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Trump melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat (18/9). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku secepatnya, sekaligus memberikan sinyal bahwa media lain yang bersikap serupa bisa bernasib sama.
“Media massa seharusnya tidak bisa terus-menerus menulis atau melaporkan fiksi dan kebohongan saat meliput Presiden Amerika Serikat, Pentadbiran Trump, atau negara ini,” tegas Trump dalam unggahannya.
Saat dikonfirmasi wartawan di Oval Office tak lama setelah unggahan tersebut, Trump menyatakan bahwa dirinya tetap menghormati kebebasan pers. Namun, ia menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam setiap pemberitaan.
“Ada yang salah dengan negara ini jika membiarkan orang sengaja menulis hal-hal negatif. Kalau mereka mau menulisnya, silakan saja. Tapi saya tidak wajib mengizinkan mereka masuk ke rumah saya—ke rumah rakyat,” ujar Trump.
Menurut Trump, langkah ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaannya terhadap narasi yang diusung oleh ketiga media tersebut selama ini.
Layanan Peliputan Masih Berjalan, Media Melawan
Meski klaim larangan sudah diumumkan, hingga Jumat sore belum ada perincian teknis mengenai mekanisme pembatasan tersebut. Jurnalis dari CNN, MS NOW, dan Politico masih terlihat beraktivitas seperti biasa di kompleks Gedung Putih, termasuk melakukan siaran langsung. Kartu akses pers (press pass) mereka juga belum dicabut oleh pihak keamanan.
Merespons ancaman tersebut, manajemen CNN langsung mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu pemerintahan.
“CNN berdiri sepenuhnya di belakang tim Gedung Putih kami dan pelaporan mereka yang adil serta akurat. Kami memiliki hak di bawah Konstitusi AS untuk meliput tanpa hambatan atau campur tangan pemerintah. Jika larangan ini direalisasikan, itu adalah serangan ilegal terhadap hak fundamental yang dilindungi konstitusi,” tulis pernyataan resmi CNN.
Sikap senada disampaikan oleh Politico. Selain menegaskan akan terus meliput pemerintahan secara independen, Politico juga membantah tuduhan Trump mengenai adanya subsidi pemerintah kepada perusahaan mereka.
“POLITICO akan terus melaporkan secara adil tentang Gedung Putih saat ini maupun yang akan datang. Kami akan mempertahankan hak-hak Amandemen Pertama kami dengan gigih,” tegas perwakilan Politico, mengutip laporan dari ABC News.
White House Correspondents’ Association: Ini Soal Hak Publik
Kritik keras juga datang dari White House Correspondents’ Association (WHCA). Ketua WHCA, Jacqui Heinrich, menilai kebijakan ini bukan sekadar perseteruan antara jurnalis dan pejabat negara, melainkan ancaman serius terhadap akses informasi masyarakat.
“Ini lebih dari sekadar hak jurnalis. Ini adalah tentang hak rakyat Amerika untuk menerima laporan utuh dan independen mengenai kegiatan, kebijakan, dan keputusan siapa pun yang menduduki jabatan tertinggi negara,” tegas Heinrich.
Riwayat Panjang Perselisihan Trump dan Media
Langkah Trump membatasi akses pers bukan kali pertama terjadi. Pada periode pertama kepemimpinannya, Gedung Putih sempat mencabut kartu akses jurnalis CNN, Jim Acosta. Kasus tersebut berlanjut ke meja hijau hingga akhirnya pengadilan memerintahkan pemulihan akses Acosta.
Pada periode kedua jabatannya, gesekan serupa terjadi ketika Gedung Putih membatasi akses kantor berita Associated Press (AP). Pembatasan dilakukan setelah AP menolak mengadopsi istilah “Gulf of America” untuk menggantikan nama Teluk Meksiko (Gulf of Mexico) sesuai keinginan Trump—sengketa hukum yang hingga kini masih bergulir.
Eskalasi terbaru ini diprediksi akan kembali menyeret pemerintah AS ke dalam gugatan hukum terkait batas wewenang eksekutif dalam mengatur akses media di lingkungan istana kepresidenan. (*/tur)