← Kembali ke https://kalteng.co/

Gedung ATR/BPN Digeledah KPK, Menteri Nusron Wahid Janji Kooperatif dan Benahi Internal

https://kalteng.co/ • 18 September 2026 16:04
Gedung ATR/BPN Digeledah KPK, Menteri Nusron Wahid Janji Kooperatif dan Benahi Internal

KALTENG.CO-Kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Bogor kini memasuki babak baru.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangkah ke tingkat pusat dengan menggeledah lingkungan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan. Menanggapi perkembangan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya memberikan pernyataan resmi.

Nusron menegaskan bahwa kementeriannya menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor kementerian BPN,” ujar Nusron Wahid, Jumat (18/8/2026).

Ruang Dirjen Digeledah, Pengawasan Internal Diperketat

Penggeledahan yang dilakukan KPK mencakup sejumlah titik strategis di kementerian, salah satunya adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memperkuat bukti hukum.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” jelas Budi.

Menanggapi tindakan tegas KPK, Nusron memastikan pihak kementerian akan bersikap kooperatif dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan total di tubuh ATR/BPN. Pengawasan di tingkat internal dijanjikan bakal diperketat agar praktik serupa tidak terulang lagi.

Nusron Garansi Layanan Pertanahan Publik Tetap Berjalan

Meski kementeriannya sedang diterpa isu suap dan penggeledahan, Nusron menjamin operasional pelayanan masyarakat tidak akan melambat atau mangkrak. Seluruh jajaran diperintahkan untuk tetap solid dan menjalankan tugas pokok serta fungsi seperti biasa.

  • Peralihan Hak: Proses penyelesaian target 10 hari dipastikan tetap berjalan.

  • Pengukuran Tanah: Pengukuran terjadwal di lapangan tetap dilaksanakan sesuai agenda.

  • Pelayanan Utama: Seluruh kantor pertanahan tetap memproses berkas pemohon tanpa hambatan.

“InsyaAllah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” tegas Nusron.

Rekor Baru KPK: Barang Bukti Uang Tunai Rp106,3 Miliar Disita

Perkara ini menarik perhatian publik lantaran nilai uang yang berhasil diamankan. Berawal dari OTT di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menangkap 17 orang dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Angka spektakuler ini mencatatkan nilai barang bukti OTT terbesar sepanjang sejarah berdirinya KPK.

Daftar 8 Tersangka Kasus Suap HGB BPN

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri atas unsur pejabat kementerian, pimpinan swasta, hingga figur yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan pejabat tinggi.

No Nama Tersangka Inisial Jabatan / Peran
1 Lampri LMP Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2 Sontang Coin Manurung SON Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3 Adrianto Pitojo Adi ADR Direktur Utama Summarecon
4 Arif Sugiyanto ARF Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
5 Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq FEZ Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
6 Rizal Pahlevi LEV Pihak swasta
7 Erwin ERW Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
8 Muhammad Fakhry MF Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)

Proses hukum atas perkara suap izin HGB ini masih terus berkembang seiring pengumpulan bukti tambahan yang dilakukan tim penyidik KPK. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli