KUALA KAPUAS, Kalteng.co-Pemberian remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat apresiasi positif dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ardiansah.
Menurutnya, pemotongan masa pidana tersebut tidak sekadar pemenuhan hak konstitusional warga binaan, tetapi juga wujud penghargaan atas ikhtiar mereka selama menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Ardiansah menilai bahwa momentum kemerdekaan membawa harapan baru bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk warga binaan yang sedang melakoni masa hukuman. Kesempatan yang diraih melalui remisi hendaknya dipandang sebagai pemicu semangat untuk berbenah diri.
“Pemberian remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menatap masa depan dengan lebih positif,” ujar Ardiansah, Senin (17/8/2026).
Mempersiapkan Diri Kembali ke Tengah Masyarakat
Lebih lanjut, Ardiansah menekankan pentingnya memanfaatkan setiap program pembinaan—baik dari segi spiritual, mental, maupun keterampilan kerja. Bekal yang diperoleh selama berada di dalam Lapas diharapkan dapat menjadi modal berharga saat warga binaan selesai menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan sosial.
Kesiapan mental dan keahlian baru diyakini mampu mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (residivisme), sekaligus mempermudah proses pembauran dengan warga sekitar secara produktif.
Apresiasi untuk Jajaran Petugas Pemasyarakatan
Selain memberikan arahan kepada warga binaan, Ketua DPRD Kapuas ini juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran petugas pemasyarakatan. Peran aktif petugas dalam membimbing, mengarahkan, serta menjaga kondusifitas lingkungan Lapas menjadi kunci keberhasilan proses reintegrasi sosial. “Harapan kita setelah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” pungkasnya.
Pemberian remisi umum pada tanggal 17 Agustus sendiri merupakan bagian dari mekanisme hukum nasional yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak pengurangan masa pidana ini hanya diberikan kepada warga binaan yang secara konsisten memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Penyerahan remisi pada momen HUT Kemerdekaan RI di Kabupaten Kapuas menjadi simbol kemanusiaan dan pembinaan yang berorientasi pada masa depan. Melalui sinergi antara sistem pemasyarakatan yang efektif dan tekad warga binaan untuk berubah, proses reintegrasi sosial diharapkan berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah. (yud)