KALTENG.CO-Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 terus membuka tabir baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, fakta menarik terungkap mengenai aliran dana ratusan juta rupiah yang menyeret pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan jajaran pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap fakta terkait penyerahan uang senilai Rp 500 juta dari pejabat Kemenag, Rizky Fisa Abadi.
Dalam kesaksiannya, Gus Alex menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan pinjaman pribadi, melainkan alokasi untuk kebutuhan setoran tambahan dana reses serta kegiatan Panitia Kerja (Panja) DPR.
Kronologi Penyerahan Uang Rp 200 Juta di Kompleks DPR
Di hadapan majelis hakim, Gus Alex membeberkan detail penyerahan uang tahap pertama sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diminta langsung oleh Gus Alex kepada Rizky Fisa Abadi—yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag—sebelum keberangkatan dinas ke Arab Saudi pada akhir November 2023.
Gus Alex menjelaskan bahwa dana tersebut ditujukan untuk memenuhi permintaan pimpinan Komisi VIII DPR sebagai tambahan dana reses.
“Saya tidak pinjam. Saya minta tolong ke Mas Rizky untuk keperluan tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII,” tegas Gus Alex di persidangan, Kamis (17/8/2026) malam.
Rizky Fisa Abadi, yang saat ini bertugas di Sekretariat Jenderal Kemenag, membenarkan adanya penyerahan uang Rp 200 juta di kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Namun, Rizky mengaku hanya menyerahkan uang tersebut kepada seseorang di lokasi tanpa mengetahui secara detail peruntukan dana tersebut.
Aliran Rp 300 Juta dan Silang Pendapat Penukaran 70.000 Riyal
Selain uang Rp 200 juta, persidangan juga mendalami penyerahan uang tahap kedua senilai Rp 300 juta yang diserahkan di gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gus Alex mengklaim uang Rp 300 juta tersebut merupakan hasil penukaran mata uang asing dari 70.000 riyal yang ia titipkan kepada Rizky saat berada di Wisma Haji Jeddah, Arab Saudi, pada awal Januari. Menurut keterangannya, uang riyal itu merupakan dana pengganti (reimbursement) biaya oleh-oleh untuk 24 anggota Panja Komisi VIII DPR atas arahan Direktur Jenderal.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Rizky. Di depan persidangan, Rizky menegaskan tidak pernah menerima uang pecahan 70.000 riyal dari Gus Alex.
-
Versi Gus Alex: Uang Rp 300 juta adalah rupiah hasil penukaran 70.000 riyal untuk biaya Panja DPR.
-
Versi Rizky: Murni uang pribadi sebesar Rp 300 juta yang dipinjamkan kepada Gus Alex, tanpa pernah menerima penukaran uang riyal.
Implikasi Terhadap Kasus Korupsi Kuota Haji
Dinamika kesaksian dalam sidang Tipikor ini memperjelas peta keterlibatan para pihak dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Perbedaan keterangan antara pihak eksekutif Kemenag dan jajaran Stafsus mengenai peruntukan dana ke Komisi VIII DPR menjadi poin krusial yang terus didalami oleh Penuntut Umum.
Proses peradilan masih terus berjalan untuk menguji bukti-bukti material, mengonfirmasi aliran dana, serta menentukan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat dalam tata kelola kuota haji Indonesia.
Persidangan dugaan korupsi kuota haji terus mengungkap tabir pengelolaan anggaran di lingkungan Kemenag dan DPR. Pengakuan mengenai uang Rp 500 juta yang menyeret nama pimpinan Komisi VIII DPR menjadi bukti penting dalam mengusut tuntas praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara pada penyelenggaraan ibadah haji. (*/tur)