PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai asal-usul senjata yang menjadi barang bukti.
Perkara tersebut menyeret Juwita, istri almarhum Anton Kurniawan, bersama empat mantan anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Keempat mantan anggota polisi yang menjadi terdakwa yakni Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian serta tim penasihat hukum para terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Mereka yakni penyidik Polresta Palangka Raya dan anggota Bidpropam Polda Kalteng yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan empat mantan anggota kepolisian tersebut.
Salah satu saksi, Alexander dari Bidpropam Polda Kalteng, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap keempat terdakwa. Dalam keterangannya, Alexander menyebut para terdakwa tidak diperbolehkan menggunakan senjata api jenis yang menjadi barang bukti dalam perkara.
“Tidak mengetahui para terdakwa diperbolehkan menggunakan senpi jenis itu,” ujar Alexander di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi lainnya Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya Nopri memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap senjata api yang berkaitan dengan perkara. Ia menyebut para terdakwa tidak diberikan izin untuk memegang senjata api tersebut.
Menurutnya, senjata api yang disebut digunakan almarhum Anton merupakan senjata produk pabrikan, bukan senjata rakitan. Nomor rangka senjata tersebut disebut telah dihapus.
“Yang pasti barang ini diduga senpi, untuk nomor rangka senpi sudah dihapus. Kalau berdasarkan penelitian, senpi merupakan barang pabrikan berisikan tujuh amunisi,” ujar Nopri.
Persidangan kemudian mengungkap rangkaian komunikasi yang disebut berkaitan dengan pemesanan senjata api tersebut. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, proses awal pemesanan disebut bermula dari Anton kepada Bambang.
Dalam rangkaian komunikasi tersebut, Juwita disebut bukan pihak yang pertama kali melakukan pemesanan. Setelah komunikasi awal antara Anton dan Bambang, Juwita kemudian disebut menanyakan keberadaan senjata tersebut kepada Bambang.
Komunikasi mengenai pengadaan senjata selanjutnya disebut melibatkan empat terdakwa dari unsur mantan anggota kepolisian. Dalam persidangan, motif yang disampaikan para terdakwa berkaitan dengan keinginan membantu sesama rekan.
Selain komunikasi, persidangan juga mengungkap adanya sejumlah transaksi perbankan yang disebut berkaitan dengan pengadaan senjata tersebut. Anton disebut mentransfer uang kepada Bambang dalam beberapa transaksi, masing-masing Rp10 juta, Rp3 juta, Rp1,250 juta dan Rp5 juta.
Sementara Budhi disebut menerima transfer masing-masing Rp8,5 juta dan Rp9 juta. Ketika majelis hakim meminta konfirmasi mengenai keterangan tersebut, seluruh terdakwa menyatakan keterangan yang disampaikan dalam persidangan benar.
Persidangan perkara tersebut akan kembali digelar pada 24 September 2026. Pada agenda berikutnya, JPU dijadwalkan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan penyelundupan senjata api tersebut. (oiq)