← Kembali ke https://kalteng.co/

Tarik Iuran Sampah Tanpa Kuitansi Resmi Pemkot, 2 Petugas DLH Langsung Dipecat

https://kalteng.co/ • 18 September 2026 07:27
Tarik Iuran Sampah Tanpa Kuitansi Resmi Pemkot, 2 Petugas DLH Langsung Dipecat

KALTENG.CO-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan sikap tidak kompromi terhadap praktik kecurangan di lingkungan birokrasi.

Dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Kasus ini terkuak berkat keberanian pelaku usaha yang memanfaatkan saluran aduan resmi milik Wali Kota Surabaya untuk melaporkan indikasi penyelewengan layanan pengangkutan sampah.

Berawal dari Aduan di Hotline Lapor Cak Eri

Penindakan tegas ini berawal dari laporan seorang pemilik usaha di kawasan Jemursari, Surabaya, melalui saluran Hotline Lapor Cak Eri. Pelaku usaha tersebut mengeluhkan adanya biaya penarikan sampah bulanan yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur resmi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa korban mengaku ditagih uang tunai sebesar Rp300.000 setiap bulan oleh petugas lapangan saat proses pengangkutan sampah berlangsung.

“Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (17/9/2026).

Ketidakadaan bukti pembayaran berupa kuitansi resmi membuat pemilik usaha merasa janggal. Korban kemudian mengonfirmasi langsung status pembayaran tersebut kepada Wali Kota untuk memastikan apakah iuran itu masuk ke kas daerah atau kantong pribadi oknum.

Eri menegaskan bahwa praktik penarikan uang tanpa bukti transaksi resmi tersebut merupakan tindakan pungli murni yang mencoreng tata kelola pelayanan publik di Surabaya.

Hasil Pemeriksaan Internal DLH Kota Surabaya

Menindaklanjuti instruksi Wali Kota, Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, bergerak cepat dengan memanggil dua petugas yang terindikasi terlibat dalam praktik pemerasan halus tersebut.

Melalui proses pemeriksaan internal yang ketat, kedua oknum pegawai PPPK Paruh Waktu itu tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

  • Bentuk pelanggaran: Menarik retribusi sampah tanpa prosedur resmi dan tanpa menyerahkan kuitansi sah dari Pemkot.

  • Hasil klarifikasi: Kedua oknum mengakui kesalahan dan menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakan mereka.

  • Sanksi yang dijatuhkan: Pemberhentian secara tidak hormat dari statusnya sebagai pegawai Pemkot Surabaya.

Komitmen Pemkot Surabaya Berantas Pungli

Langkah pemecatan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak bermain-main dengan pelayanan masyarakat.

Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Surabaya, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyelewengan, permintaan imbalan tidak resmi, atau layanan tanpa bukti pembayaran sah melalui kanal aduan yang telah disediakan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat serta transparan di Kota Surabaya. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli