KALTENG.CO-Skandal dugaan penyelewengan dana lembaga pengelola dana haji Malaysia, Tabung Haji, memasuki babak baru. Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, resmi didakwa atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan dana senilai lebih dari MYR 860,3 juta atau setara Rp3,7 triliun (sekitar USD 211,2 juta).
Menjalani persidangan di Kuala Lumpur Sessions Court pada Senin (14/9/2026), pria berusia 65 tahun tersebut secara tegas menyatakan tidak bersalah atas tiga tuntutan dakwaan yang diajukan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission/MACC).
Kasus hukum ini menyoroti periode kepemimpinannya saat menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri bidang Urusan Agama pada rentang 2009 hingga 2018, di bawah era pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak.
Modus Alokasi Dana ke Perusahaan Properti Arab Saudi
Berdasarkan berkas dakwaan penuntut umum, Jamil dituduh secara tidak jujur menyebabkan Tabung Haji mengalirkan dana bernominal fantastis kepada sebuah entitas bisnis bernama Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd. di Arab Saudi.
Mengutip laporan CNA, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara bertahap dalam tiga kali transaksi utama yang semuanya terjadi di ruang kerjanya di Putrajaya:
-
3 April 2015: Pengiriman dana pertama senilai lebih dari MYR 42,9 juta.
-
14 Desember 2016: Transaksi tahap kedua mencapai lebih dari MYR 288,1 juta.
-
17 Agustus 2017: Pencairan tahap ketiga sebesar lebih dari MYR 529,1 juta.
Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara
Atas perbuatannya, Jamil dijerat menggunakan ketentuan Section 403 Penal Code (Kanun Keseksaan) hukum Malaysia. Jika dalam proses pembuktian pengadilan ia dinyatakan bersalah, Jamil terancam sanksi pidana berupa:
-
Hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 5 tahun.
-
Hukuman pukulan rotan/cambuk.
-
Sanksi denda material.
Dalam persidangan tersebut, Deputy Public Prosecutor Farah Ezlin Yusof Khan semula mengusulkan uang jaminan penangguhan penahanan sebesar MYR 1 juta. Namun, Hakim Sessions Court Rosli Ahmad meluluskan permohonan tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Hisham Teh Poh Teik.
Hakim menetapkan uang jaminan sebesar MYR 300.000 (sekitar Rp1,08 miliar) serta mewajibkan Jamil menyerahkan paspor diplomatik dan pribadinya ke pengadilan selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Jamil telah ditangkap oleh penyidik MACC pada 1 September dan sempat menjalani penahanan intensif selama tujuh hari guna mendukung proses penyidikan.
Buntut Laporan Imparsial RCI Tabung Haji
Sangkutan hukum yang menjerat Politisi Senior ini merupakan bagian dari tindak lanjut temuan Komisi Kerajaan Investigasi (Royal Commission of Inquiry/RCI) terkait tata kelola Tabung Haji.
Penyelidikan RCI menyoroti sejumlah keputusan strategis saat Jamil menjabat, salah satunya terkait transaksi sewa-menyewa hotel yang terhubung dengan operasi Tabung Haji di Arab Saudi.
Meski demikian, Jamil sempat memberikan klarifikasi pada Juli lalu bahwa seluruh langkah operasional dan investasi yang diambil sewaktu menjabat selalu didasarkan pada rekomendasi resmi Dewan Tabung Haji serta patuh terhadap prosedur baku lembaga.
Sebagai informasi, dokumen temuan RCI setebal 252 halaman membeberkan indikasi kuat adanya campur tangan politik, degradasi tata kelola (governance), hingga investasi berisiko tinggi yang memicu kerugian lembaga mencapai lebih dari MYR 1 miliar sepanjang periode 2014–2020. Laporan tebal ini baru dideklasifikasi dan dibuka ke publik pada 29 Juli lalu.
Padahal, Tabung Haji merupakan institusi finansial syariah terkrusial di Malaysia yang saat ini mengelola dana simpanan umat dari 9,8 juta lebih deposan untuk kepastian keberangkatan ibadah haji.
Pukulan Bagi Peta Politik Nasional
Jeratan hukum terhadap Jamil Khir Baharom menjadikannya figur berkedudukan tertinggi yang resmi diseret ke meja hijau dalam skandal pengelolaan dana Tabung Haji.
Peristiwa ini bertumpuk hanya sepekan setelah mantan Ketua Tabung Haji, Abdul Azeez Abdul Rahim, juga dihadapkan ke pengadilan atas kasus serupa. Azeez didakwa menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan keputusan investasi senilai MYR 190 juta pada perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Rentetan penetapan tersangka terhadap dua tokoh senior United Malays National Organisation (UMNO) ini menyita perhatian publik.
Mengingat UMNO saat ini merupakan bagian dari barisan koalisi pemerintahan persatuan pimpinan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, perkembangan kasus ini diprediksi akan turut memengaruhi dinamika stabilitas politik nasional. (*/tur)