KALTENG.CO-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi di marketplace akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan pajak digital ini menyasar transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pedagang konvensional dan online.
Kesiapan Sistem dan Platform E-Commerce
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa platform e-commerce skala besar di Indonesia sudah menyatakan kesiapannya untuk memungut pajak tersebut.
Persiapan integrasi sistem antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan platform marketplace telah berjalan sejak pertengahan 2025. Proses ini meliputi tahap pengujian teknis (sandboxing) hingga penyesuaian sistem pembayaran (stabilization).
Beberapa platform utama yang telah mengintegrasikan sistemnya meliputi:
-
Shopee
-
Tokopedia
-
Lazada
-
Blibli
“Sudah langsung go live, mereka udah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi. Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli itu prosesnya udah mulai setahun lalu. Jadi no dramas lah,” tegas Bimo saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Alasan Penundaan Hingga Oktober 2026
Penerapan PPh 22 untuk transaksi digital ini sempat mengalami penundaan dari jadwal awal. Langkah tersebut diambil berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi memastikan kesiapan menyeluruh, baik dari sisi regulator, platform penunjuk, maupun para pelaku usaha (seller).
Pemerintah memanfaatkan sisa waktu jelang implementasi untuk:
-
Menyempurnakan integrasi data antara sistem DJP dan marketplace.
-
Memastikan seluruh platform penunjuk mampu memungut pajak secara otomatis tanpa mengganggu alur transaksi.
-
Memberikan ruang sosialisasi yang memadai bagi para penjual online.
Dampak dan Mekanisme Pemungutan Bagi Penjual
Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini pada dasarnya disesuaikan dengan skema Pajak Penghasilan final bagi UMKM. Mekanisme pemotongannya akan dilakukan secara otomatis oleh platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, sehingga pedagang tidak perlu menghitung dan menyetor pajak secara mandiri atas transaksi harian mereka.
Dengan sistem yang telah teruji, DJP dan pihak marketplace siap mengaktifkan serta mengimplementasikan aturan ini secara serentak per 1 Oktober 2026. (*/tur)