← Kembali ke https://kalteng.co/

Empat Warga Kalteng Bawa Frasa “Keragaman Suku” ke MK, Identitas Dayak Jadi Sorotan

https://kalteng.co/ • 16 September 2026 23:13
Empat Warga Kalteng Bawa Frasa “Keragaman Suku” ke MK, Identitas Dayak Jadi Sorotan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perdebatan mengenai rumusan identitas Kalimantan Tengah dalam undang-undang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Empat warga Kalimantan Tengah, yakni Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino Lambung, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.

Permohonan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 dan telah diregistrasi MK pada 14 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026. Yang menjadi perhatian para pemohon adalah frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari norma yang menjelaskan karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk aspek sejarah, budaya, kearifan lokal, adat istiadat, karakter religius dan budaya, serta kelestarian lingkungan.

Para pemohon menilai persoalannya bukan terletak pada fakta bahwa Kalimantan Tengah memiliki masyarakat dengan latar belakang suku dan budaya yang beragam.

?Mereka justru mempertanyakan apakah rumusan tersebut sudah cukup menggambarkan posisi identitas Dayak sebagai bagian dari akar sejarah dan kebudayaan Kalimantan Tengah.

?“Kami tidak mempersoalkan keragaman Kalimantan Tengah. Yang kami persoalkan adalah apakah ketika negara menyebut karakteristik provinsi, identitas Dayak sebagai salah satu akar historis dan kultural daerah ini sudah mendapat pengakuan yang cukup,” kata Bush Valentino. ?Dalam permohonannya, para pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah ketentuan konstitusi.

Di antaranya menyangkut persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap identitas budaya, hak masyarakat untuk mengembangkan kebudayaan, serta kewajiban negara dalam memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak tersebut.

?Menariknya, permohonan ini bukan meminta agar istilah “keragaman suku” dihilangkan dari undang-undang. Menurut Bush, keberagaman tetap menjadi bagian dari realitas sosial Kalimantan Tengah.

Namun, menurut para pemohon, keberagaman tersebut perlu ditempatkan bersamaan dengan pengakuan terhadap identitas historis dan budaya Dayak. Persoalan tersebut juga tidak berdiri sendiri.

Di tingkat daerah telah terdapat Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

Dengan adanya permohonan ke MK ini, pembahasan mengenai identitas daerah memasuki ranah pengujian konstitusional.

Pilihan kata dalam sebuah norma hukum menjadi bagian yang diperdebatkan karena dinilai memiliki kaitan dengan bagaimana karakteristik suatu daerah direpresentasikan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, perkara tersebut masih berada pada tahap awal. MK belum memutus substansi permohonan maupun menentukan apakah argumentasi para pemohon dapat diterima.

Sidang pemeriksaan pendahuluan pada 22 September mendatang akan menjadi bagian awal dari proses pengujian terhadap norma tersebut.

?Untuk saat ini, frasa “keragaman suku” masih tercantum dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023. Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 selanjutnya akan menentukan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam proses konstitusional di MK. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli