PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/9/2026).
Sidang dengan terdakwa Yetrie Ludang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Para saksi di antaranya berasal dari sejumlah program studi (prodi) di lingkungan Program Pascasarjana UPR.
Usai persidangan, JPU Kejari Palangka Raya Rizal menyebutkan, jika keterangan para saksi mulai memberikan gambaran mengenai pengelolaan anggaran yang menjadi pokok perkara. Salah satunya terkait dana yang disebut diterima oleh masing-masing prodi.
“Jadi keterangan saksi, kepala program studi maupun sekretaris, bahwa yang diterima prodi anggarannya tidak sesuai. Sehingga arah adanya dugaan kerugian negara itu ada,” katanya.
Meski demikian, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian negara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Rizal mengatakan, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada sidang berikutnya. JPU masih menyiapkan puluhan saksi untuk dihadirkan dalam rangka pembuktian perkara tersebut.
“Kami ada puluhan saksi akan dihadirkan,” ungkapnya.
Menurut Rizal, fakta lain yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan proses perencanaan anggaran. Dia menyebut seluruh unit turut terlibat dalam proses tersebut sebelum anggaran diserahkan kepada pihak universitas.
“Itu fakta persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Yetrie Ludang, Ari Yunus menyampaikan pandangan berbeda. Keterangan para saksi justru semakin memperjelas posisi kliennya dalam perkara tersebut.
Ari menegaskan, Yetrie disebut tidak memiliki peran dalam memberikan maupun meminta dana sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.
“Jelas tidak ada peran Bu Yetrie dalam hal memberikan dana maupun meminta dana. Mereka menerima dana yang ada,” ujarnya.
Penasihat hukum juga mempertanyakan alat bukti yang diajukan JPU. Menurut Ari, bukti-bukti tersebut masih perlu diuji untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara yang dapat dikaitkan dengan perbuatan terdakwa.
Mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang menjadi bagian perkara, Ari mengatakan persoalan tersebut masih harus dibuktikan melalui persidangan. Dia menilai dugaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian negara.
“Nanti kita buktikan saja,” tegasnya.
Ari mengatakan tim penasihat hukum juga akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Namun, pihaknya berencana lebih banyak mengandalkan dokumen sebagai alat bukti untuk menjelaskan alur pengelolaan dan pencairan anggaran.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Perintah Membayar (SPM). Menurut Ari, dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran.
“Nah, itu jadi alat kami. Kami juga nanti akan tanyakan, dalam DIPA Rp221 miliar. Namun dalam pemeriksaan hanya Rp3 miliar. Mana Rp190 miliarnya?,” tuturnya.
Dia juga mempertanyakan jika dugaan penyimpangan hanya diarahkan pada satu bagian, sementara seluruh satuan kerja (satker) disebut berada dalam satu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Menurutmua, alur anggaran perlu diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui bagaimana proses perencanaan, pencairan hingga penggunaannya.
“Pokoknya saya minta nanti Pak Tahasak ini dihadirkan, sebab karena dia dana itu keluar hingga akhirnya ada dugaan kerugian negara ini. Kami juga akan hadirkan ahli keuangan dari Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Ari memastikan pihaknya akan terus menguji keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Dia menekankan agar proses pembuktian perkara berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. “Pokoknya saya akan kejar, yang benar harus benar dan salah memang salah,” pungkasnya. (oiq)