KUALA KAPUAS, Kalteng.co-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terus memperjuangkan kepastian status, masa kerja, serta mekanisme perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.
Langkah ini dinilai krusial guna memberikan jaminan hukum serta ketenangan bagi para tenaga aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Agenda ini masuk dalam prioritas Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 untuk memperdalam regulasi serta kebijakan teknis terkait skema PPPK paruh waktu.
Memperjelas Regulasi Perpanjangan Kontrak dan Evaluasi Kinerja
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Sera Sintanola, menegaskan pentingnya pemahaman utuh mengenai syarat dan tata cara perpanjangan kontrak kerja bagi PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di lapangan.
“Kami ingin memastikan bagaimana mekanisme perpanjangan kontrak dan ketentuan yang berlaku, sehingga para PPPK paruh waktu memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Sera Sintanola, Sabtu (15/8/2026).
Sera menjelaskan bahwa proses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tidak berjalan secara otomatis setiap tahunnya. Terdapat sejumlah kriteria penentu yang wajib menjadi pertimbangan Pemkab Kapuas, antara lain:
• Evaluasi Kinerja: Penilaian capaian dan kedisiplinan pegawai selama masa kontrak berlangsung.
• Kebutuhan Organisasi: Keselarasan beban kerja pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
• Kemampuan Anggaran Daerah: Ketersediaan alokasi APBD dalam menopang belanja pegawai.
Cegah PHK Massal dan Dorong Kejelasan Status Tenaga Non-ASN
Selain memperjuangkan PPPK paruh waktu, Komisi I DPRD Kapuas juga aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan demi mendapatkan kejelasan skema penataan tenaga non-ASN (honorer) yang hingga kini belum terakomodasi sepenuhnya dalam formasi PPPK.
Sera secara tegas mewanti-wanti agar penataan pegawai daerah dilakukan dengan cermat dan humanis tanpa mengorbankan mata pencaharian para tenaga kontrak. “Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan jangan sampai terjadi PHK massal terhadap PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kapuas,” tegasnya.
Upaya proaktif Komisi I DPRD Kapuas dalam mengawal regulasi PPPK paruh waktu menunjukkan kepedulian terhadap nasib tenaga kerja daerah. Kejelasan aturan perpanjangan kontrak dan komitmen menghindari PHK massal menjadi pondasi penting untuk menciptakan birokrasi daerah yang stabil, adil, dan profesional di Kabupaten Kapuas.(yud)