PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Timur menyeret dua orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, sementara satu tersangka lainnya berinisial Y diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Keduanya diproses hukum setelah polisi mengungkap aktivitas pembakaran lahan yang terjadi pada Minggu (20/9/2026). Kebakaran tersebut kemudian meluas hingga menghanguskan lahan dengan luasan hampir 11 hektare.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah jajaran kepolisian memperoleh informasi mengenai adanya kebakaran. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Di daerah Barito Timur, ini dengan tersangka saudara S dan saudara Y, di mana saudara S juga pekerjaannya adalah pegawai negeri sipil, dan saudara Y adalah wiraswasta,” kata Iwan dalam konferensi pers.
Menurut Iwan, setelah tiba di lokasi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas pembakaran lahan.
“Ini terjadi pada saat hari Minggu tanggal 20 September 2026. Dari jajaran kepolisian mendapatkan informasi terjadi satu kebakaran, kemudian mendatangi TKP, melakukan penyelidikan, dan akhirnya bisa dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu jeriken berukuran dua liter berisi minyak tanah, satu unit sprayer berwarna biru-kuning, dua botol air mineral berisi oli bekas, satu jeriken berisi oli, ember serta satu tas gendong.
Akibat kebakaran tersebut, luasan lahan yang terbakar diperkirakan mencapai hampir 11 hektare. Penyidik masih melakukan proses hukum untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian aktivitas pembakaran yang menyebabkan api meluas.
Iwan menegaskan, perkara tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum karhutla yang terus dilakukan Polda Kalteng dan jajaran.
“Ini juga terkait dengan upaya-upaya pencegahan yang kita lakukan tadi. Jadi terungkapnya kasus ini ada juga dari laporan masyarakat dan ada hasil dari kegiatan yang digelar oleh kepolisian, yaitu patroli,” tegasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, beredar video berdurasi 3 menit 43 detik yang memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku sebagai anak dari salah satu tersangka berinisial S.
Dalam rekaman itu, perempuan tersebut menyampaikan permohonan kepada pihal Polres Barti. agar pihak kepolisian mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap ayahnya.
“Sebagai anak dari Bapak Subaru, saya memohon kepada bapak untuk meringankan hukuman. Bapak saya umurnya mau menginjak usia 60 tahun,” ujar perempuan tersebut dalam video yang beredar.
Dalam rekaman itu, ia juga menyebut ayahnya merupakan kepala keluarga sekaligus tumpuan ekonomi keluarga. Ia mengaku sebagai anak satu-satunya yang sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah.
“Dia sebagai kepala keluarga dari rumah kami sebagai pengharapan terakhir kami untuk menghidupi anaknya. Saya adalah anak satu-satunya melanjutkan ke jenjang kuliah,” katanya.
Perempuan tersebut kemudian memohon agar ayahnya dapat diberikan keringanan. Ia menyampaikan bahwa keluarganya selama ini berladang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kami berladang terutama hanya untuk mencari sesuap nasi. Tolong ringankan hati bapak untuk orang tua saya. Bagaimana saya melanjutkan kuliah jika bapak saya seperti ini. Saya memohon sekali, saya tidak tahu lagi untuk meminta tolong kepada siapa lagi,” tutupnya. (oiq)